Proyek Drainase Dana APBD Provinsi Riau Di Pelalawan Di Duga Asal Jadi.

 Pelalawan ,Jurnalpolisi.id 18/11-21. Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan dana peningkatan prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) untuk kabupaten Pelalawan 2021,melalui dinas PUPR Provinsi . Pelaksana Proyek CV.Kaesa dengan nilai kontrak Rp 676.954.910.00,tanggal kontrak 7 September 2021,masa kerja 48 hari kelender. Di duga keras asal jadi dan tidak seseuai spesipikasi  yang telah ditentukan pemerintah . Pasalnya fakta lapangan yang pertama ,pembuatan papan proyek tidak menyertakan Volume pekerjaan,berapa panjang ,berapa lebar dan kedalaman drainase. Kedua ,fakta lapangan lebar dan ketinggian drainase bermacam-macam ada yang  lebar kurang lebih 45-50 cm dan dalamnya 24 -35 cm ,ada yang lebar 60-70 cm dan kedalaman 50-60 cm ,ada yang 70 -90 cm dan kedalaman 60-80 cm. Hal ini sangat mencurigakan apakah demikian dalam rencana proyek yang ditetapkan pemerintah provinsi Riau ( dinas PUPR) atau tidak . Kebanyakan berkelok-kelok ,bagian atas kebanyakan tidak rata dan bahkan diding drainase ada beberapa titik berlubang-lubang. Pembuatan coran penyangga atas (steng) besi beton tidak terikat dengan besi beton dinding atas dimana diding hanya di lobang dikit dan langsung di cor. Waktu pengerjaan diduga tidak tepat waktu juga,dimana tanggal kontrak dibuat tanggal 7 September 2021 pada hal sampai sekarang sudah tanggal 18 Nopember ,padahal kontrak kerja hanya 48 hari kelender. Dan hal ini menjadi pertanyaan,sebagaimana tanggapan salah seorang aktifis lembaga masyarakat anti korupsi (LSM )di Pelalawan yang menyampaikan bahwa proyek tersebut patut “diduga merugikan negara”, dimana diduga proyek ini tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan,semisal apakah pembuatan sesuai gambar yang telah ditentukan,kualitas campuran semen dan lain sebagainya “. “Dan apakah hal ini tidak dilakukan pengawasan dari  dinas PUPR Provinsi terlebih PPTK-nya  ,ini bisa menjadi meragukan”. Sebagai aktifis anti korupsi,saya minta ketegasan PUPR Provinsi mengaudit pekerjaan ini apakah sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah”,tegasnya . Loches Ather Simanjuntak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *