Tidak Transparan,Pembagian Dana Surveilens Covid-19 PKM Plimbang,Kisruh

 Bireuen – jurnalpolisi.id Pembayaran Insentif Covid-19 bagi tenaga surveilens masa pandemi merupakan amanah dari undang-undang sehingga sudah sepatutnya tidak mengalami permasalahan . Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh wartawan Media JPN,masih juga dijumpai adanya kejadian kisruh antara sesama surveilens Covid-19.Salah satunya seperti yg terjadi di Puskesmas Plimbang. Hal tersebut berawal akibat tidak adanya transfaransi sesama petugas dan kemungkinan adanya indikasi untuk memanipulasi jumlah jasa yg diterima. Dalam penjelasannya kepada awak media JPN, Penanggung jawab Surveilens Covid-19 Puskesmas Plimbang Ibu Suryati Amd.Keb, mengatakan, “Kami selaku penerima jasa surveilens tersebut berjumlah 8 orang, tp hanya 2 orang yang memiliki rekening selebihnya tidak, sehingga kami terpaksa meminjam 6 rekening ke teman-teman yg bukan surveilens supaya dana jerih surveilens sebesar Rp. 40 jt bisa cair.” Karena ada ketentuan bahwa tiap rekening hanya berhak mendapat jasa 5jt / bulan.Uang yg ditranfer dari Dinas Kesehatan sebesar 5 jt/ rekening merupakan jasa jerih Surveilans dan uang tersebut untuk kemudian akan kami gunakan bersama, kemudian uang tersebut masih  tersimpan sama  kami, yaitu pada Raudhatul Jannah Amd Keb dan pada KTU Puskesmas Plimbang dan belum kami bagikan. Hal ini dikarenakan masih ada satu orang pemilik rekening penerima transferan dana tersebut, belum mau mengembalikan uang pada kami sebagai  penanggung jawab surveilens.Namun si pemilik rekening mengatakan kalau uang tersebut akan diserahkan apabila sudah dibuat sebuah surat pernyataan tentang peminjaman rekening. Tentang jumlah sisa uang lainnya,semua sudah diserahkan dan terkumpul pada Suryati,Raudhatul Jannah dan Mayus selaku KTU PKM Plimbang. Seperti diketahui, Ibu Suryati sudah tidak bertugas lagi di PKM Plimbang namun uang yang ditransfer ke rekeningnya dan uang lain yang sudah terlanjur diserahkan belum dikembalikan ke pihak Puskesmas.Ketika hal tersebut dikonfirmasi,dengan tegas Suryati Amd Keb mengatakan yang kami lakukan benar , saya tidak takut boleh dilaporkan kemana saja, ucap beliau dengan lantang. Perintah Kepala Puskesmas Plimbang supaya hari Senin tanggal 16 November 2021 dana jerih Surveilans harus sudah selesai dibagikan tidak terlaksana, bahkan sampai sekarang masih terkatung-katung belum jelas realisasinya. Salah seorang surveilens bahkan berujar, “saya sebagai petugas surveilens belum menerima jasa tersebut sedangkan pemilik rekening pinjaman udah terima uang dengan besaran bervariasi antara 2 ratus ribu dan ada 5 ratus ribu rupiah per pemilik rekening sebagai jasa pinjam rekening.Sedangkan saya sebagai Survelens belum menerima jasa sepeserpun.Pernah emang Ibu RJ menawarkan uang jasa tersebut kepada saya tapi tanpa  mau memperlihatkan daftar rincian pembagiannya, “Mana mau saya terima  uang dengan cara pembagian sesuka hatinya dan tidak sesuai dengan aturan jelas salah seorang petugas surveilens. Namun di lain kasus, ada uang sejumlah 3 juta yg diserahkan kepada Kepala Puskesmas Plimbang , tidak bisa saya terima dan uang tersebut sudah saya kembalikan.Coba pikirkan, seandainya dana jerih tersebut dibagikan dengan cara ditransfer kepada yg berhak tentu kekisruhan ini tidak akan terjadi tutup Kapus pada JPN. ( Al ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *