Untuk Tindak Lanjut Penyidikan KEJARI Barito Utara Turun Lansung Periksa 40 Anggota Petani Sawit Di Pandran Permai

 MUARA TEWEH – jurnslpolisi.id Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah, mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan dana program peremajaan sawit rakyat di Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan. Sebanyak 40 Petani sawit kini diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara (18/11/2021) dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB di Kantor Desa Setempat. Pemeriksaan terhadap petani program peremajaan sawit yang terbangkalai tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan beserta 8 jaksa lainnya. “Pemeriksaan kepada 40 petani yang termasuk dalam Koperasi Soloi Bersama berkaitan langsung dengan tahap pertama program replanting sawit tahun 2019,” ujarnya Iwan Kamis sore di Desa Pandran Permai. “Ini masih tahap penyelidikan, mudah-mudahan akan secepatnya saya naikan ke tahap penyidikan,” tambahnya. Sementara itu, sejumlah petani saat diwawancarai terkait pemeriksaan yang dilakukan mengatakan terdapat sejumlah hal yang membuat mereka bingung. “Lahan saya itu belum digarap sama sekali, tetapi anehnya saya dengar punya saya sudah ada pencairan. Siapa yang tanda tangan, uang itu siapa yang terima,” ujar petani berinisial H bingung. Hampir senasib dengan H, salah satu petani lain juga mengungkapkan lahan sawit miliknya memang sudah digarap dan upahnya sudah diterima. Akan tetapi, upahnya tidak sesuai dengan yang lainnya. “Aneh saya terima upah tanam hanya 2,5 juta, sementara yang lain ada yang upah tanamnya 4 juta. Lalu yang kulihat dilaporan kok upahnya Rp 5 juta lebih. Ini sudah tidak benar,” tambah salah satu petani yang enggan disebutkan namanya. Berbeda dengan dua petani di atas, salah satu petani lainnya mengakui bingung.”Suami saya sudah lama meninggal, lalu yang tanda tangan untuk pencairan itu siapa dan uangnya kemana,” ujar ibu berbaju merah itu sedih. Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang juga salah satu ketua kelompok tani di desa tersebut mengatakan terbengkalainya program ini merupakan salah satu cara membunuh para petani secara tidak langsung. “Ini kan membunuh petani pelan-pelan. Kami tidak mau ikut disarankan harus ikut program Lalu sawit dibiarkan tidak terawat katanya tunggu ditebang. Tunggu-tunggu sampai sekarang tidak jelas. Kami masyarakat tentu kepikiran,” ujar Alex yang mengakui sering ditanyakan para petani terkait keberlanjutan program tersebut. Lalu sudah ditebang dan ditanam bilang salah bibit. Ditunggu bibit pengganti tidak muncul-muncul. Pokoknya serba sial kami petani,” tambah pria asal NTT ini kesal. Terhadap persoalan ini, Alex mewakili para petani hanya menaruh harapan kepada pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara agar bisa membuka kasus ini terang benderang dan biar bisa diketahui siapa yang buat program mulia ini terkesan berjalan setengah hati dan membuat para petani menjerit. “Harapan kami bisa tahu siapa sih orang-orang yang buat program ini jadi seperti ini dan mereka harus tahu akibatnya. Masyarakat ini sudah jadi korbannya,” pintanya. Diketahui, empat koperasi kelapa sawit rakyat di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di kabupaten yang ditargetkan mencapai 3.600 hektare. “Pada tahun 2020 pemerintah membantu sebanyak empat koperasi sawit rakyat, di Kecamatan Teweh Selatan. Salah satunya Koperasi Soloi Bersama Desa Pandran Permai. (Hsn/Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *