Dipimpin Kanit Pidum Polres Langkat Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah warga Secanggang

 Langkat – Jurnal polisi.id Dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F. Sinaga, SH, S. Sos, MH, Senen (4/4/22) malam, berhasil mengamankan Muhammad Safii alias Amad Gembel, warga Dusun Pangkal Titi Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang, Langkat. Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, S.I.K, melalui Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga melalui siaran Pers whatshapp menjelaskan, Opsnal Pidum telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang dalam perkara tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/793/XI/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT/ tanggal 04 Desember 2021. Menurut Herman Sinaga, kejadian pembakaran pada hari Sabtu, tanggal 04 Desember 2021, sekira pukul 04.30 Wib, korban atas nama Fitriah Hariadi (32) Tahun, Islam, Mahasiswa, Dusun IV Pangkal Titi Desa Pantai Gading. Masih menurut Herman, kejadian pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 04.30 Wib, pelapor dibangunkan oleh saksi John Prawiro dengan mengatakan bahwa ada api/kebakaran di bagian depan rumah pelapor yaitu di bagian. Selanjutnya pelapor kebakaran di bagian depan rumah nya. Seketika pelapor meminta bantuan kepada saksi Khairudin dan Riyanto Budi Setiawan, kemudian pelapor dan saksi 1 serta saksi 2 melakukan pemadaman dengan cara menyiram dengan air serta alat seadanya hingga api akhirnya dapat dipadamkan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Pantai Gading Aryanto, SH. Dikarenakan korban curiga bahwa kejadian tersebut ada unsur kesengajaan, sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Pidum dan diketahui siapa pelaku pembakaran tersebut, akhirnya Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 19.00 Wib, Ipda Herman Sinaga mendapat informasi bahwa tersangka berada di daerah Kacangan Kecamatan Secanggang. Tidak membuang waktu lama, atas perintah Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husen, S.I.K, Kanit pidum beserta anggota Opsnal berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka akhirnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut, ucap Herman Sinaga(Sahrul)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *