Inisial SWN dan JL Kok Masih Dibiarin Mengedarkan Pupuk Oplosan

 Labuhan batu, Jurnalpolisi.id Diiduga Dua kelompok Mafia pengoplosan pupuk di Kecamatan Panai hulu Kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatra Utara menjadi sorotan awak media, yaitu diduga berinisial SWN, dan JL dugaan masih bebas beractivitas, Rabu, 06/04/2022 Demikian pantauan awak media di Labuhan batu. Beredarnya video di Media Sosial tentang kegiatan digudang pengolahan pupuk diduga milik JL Warga Sungai Pinang Kecamatan Panai hulu Kabupaten Labuhan batu. ” Itu video dugaan gudang milik bang JL bang sedang beractivitas mengoplos pupuk hari ini” Kata sumber yang layak dipercaya. Dari berbagai informasi yang dihimpun, Sebelumnya telah terjadi penangkapan dua truk dilakukan saat melintas di Aek Nabara, Bilah Hulu, pada Rabu 16/02/2022 dini hari  Keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda yaitu pada pukul 00.30 WIB dan pukul 02.00 WIB,Pupuk yang diangkut kedua truk tersebut berasal dari sebuah gudang di Ajamu, Panai Hulu. Rencananya pupuk oplosan tersebut akan diantarkan dan diedarkan ke Kota Dumai. Tiap truk diperkirakan mengangkut 5-7 ton yang diduga milik bang JL, Namun hal yang mengherankan bila gudang pengoplosan diduga milik bang JL masih beroperasi. Sementara Kapolsek Kecamatan Panai tengah dan Kecamatan Panai Hulu AKP Rusdi Koto saat di konfirmasi terkait kegiatan SWN yang diduga sudah berlangsung lama mengoplos pupuk tersebut menyampaikan bahwa hampir sudah dua Minggu ini SWN tidak beractivitas. ” Sdh hampir 2 minggu ini gak ada aktifitas dia”, Jawab pesan Watt Shap AKP Rusdi Koto kepada awak media. Menurut sumber menuturkan bahwa SWN masih beractivitas dengan gudang pengoplosan pupuk berpindah-pindah. ” SWN pindah-pindah gudangnya bang”, tutur masyarakat tersebut. Pemerhati budi daya pertanian menyayangkan sikap dari APH ( Aparat Penegak Hukum ) seolah adanya pembiaran  dengan kegiatan yang bertantangan dengan  UU No.22 tahun 2019 Pasal 122 ” Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.3 miliar (Pasal 122 UU  No 22/2019)”, Demikian disampaikan pemerhati budi daya pertanian tersebut. Menjadi pertanyaan yang harus terjawab, maka awak media yang dilindungi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terus mengejar Informasi ini walau sekalipun kelubang semut,Kenapa adanya Pembiaran selama ini atas kegiatan SWN mengoplos pupuk dan tak terjamah hukum ?Sampai dimana sudah proses hukum atas penangkapan dua truck dugaan membawa pupuk oplosan yang disnyalir milik JL ? Pastilah publik menunggu jawabannya, Media online Jurnal Polisi.id akan menyajikan pada berita berikutnya. Wartawan JPNRahman Fitri Hasibuan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *