Pembelian kendaraan R 4 desa prajawinangun wetan diduga sarat penyimpangan.

 Cirebon – jurnalpolisi.id Kuwu ( kepala desa ) selaku kuasa pengguna anggaran baik dana APBD II ,APBD I bahkan Pusat sekalipun pengelolaannya harus jelas dan terbuka, baik kepada masyarakat maupun pemerintah sesuai amanat Undang Undang informasi publik nomor 14 tahun 2008 pasal 1dan 2 . Yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan desa prajawinangun wetan akhir akhir ini terkait pembelian kendaraan Roda empat jenis mini Bus yang ditengarai sarat penyimpangan bahkan  tak hanya sampai itu isu nya pembelian kendaraan operasional jenis mini bus ini diduga beraroma korupsi. Hal itu dikuatkan dari hasil pantauan awak media dilapangan, dan memang benar kendaraan jinis mini bus warna hitam masih berflat hitam padahal pembelian unit baik R 2 ataupun R4 yang anggarannya memakai uang pemerintah secara otomatis unit tersebut mestinya berflat merah ,tidak seperti yang terjadi didesa prajawinangun wetan, kendaraan siaga satu merah satu hitam. Menurut Kuwu desa prajawinangun wetan saat dikonfirmasi (4/3) melalui hp miliknya mengatakan” kalau kendaraan yang satunya saya kurang tahu ya, karena kendaraan itu dibeli oleh pemerintahan sebelum saya menjabat Kuwu, jadi tanyakan saja ke sana mas ” papar Kuwu saat ditanya beli dimana kepada siapa, harga berapa, ternyata Kuwu prajawinangun enggan menjelaskan secara detail ” waduuuh…Saya bener gak tahu ya  bener tanya saja ke kepala BUM Des mas, asli saya tidak tahu sambil buru buru mematikan hp nya. Ditempat terpisah menurut perwakilan warga desa  prajawinangun wetan saat dikonfirmasi awak media buka suara ” begini ya, tapi komentar saya jangan dijadikan dasar loh , pembelian itu memakai uang negara maka secara otomatis kendaraan itu harus berflat merah , kalau kemudian Kuwu mengatakan bahwa pembelian unit itu oleh Kuwu sebelumnya, jangan dijadikan satu alasan dong, gak boleh seperti itu “paparnya Lanjut sumber “sekedar anda tahu saja Kuwu atau kepala desa sekarang ini tak ubahnya kerajaan kecil, artinya Kuwu bisa menggunakan keuangan desa itu kapan saja termasuk untuk  kepentingan pribadipun bisa, artinya Kuwu punya kekuasaan absolut, ini yang saya katakan tadi seperti kerajaan tuh  ” ungkapnya Masih menurut sumber ” mengenai pembelian R 4 kalau Kuwu Sutarno bilang 2 tahun yang lalu berarti yang bersangkutan sudah menjabat dong , terus dia bilang dari dana Bumdes, alasan yang tidak masuk akal ,lah wong dana Bumdes itu untuk pengembangan kewirausahaan warga desa, tujuannya jelas untuk  meningkatkan perekonomian bukan untuk membeli mobil, ini yang perlu dipertanyakan ” pungkasnya      ( Moh khozim ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *