Pengoplosan Pupuk bukan Hoax Kapolsek Panai tengah : Pernah dengar maka saya suruh tutup

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Sudah hampir dua Minggu SWN tidak beractivitas mengoplos pupuk, dan sebelum nya Kapolsek Kecamatan Panai Tengah AKP Rusdi Koto pernah mendengar SWN beractivitas dengan pupuk Ilegalnya maka AKP Rusdi Koto menyuruh kegiatan itu tutup, Demikian perbincangan awak media lewat pesan Watt Shap bersama Kapolsek Kecamatan Panai tengah.

“Izin NDAN, ingin konfirmasi terkait Pupuk oplosan yang dikelola Inisial SWN yang menurut sumber melakukan operasional berpindah-pindah di wilayah hukum Polsek Panai Tengah, Panai hulu”, Demikian awak media mengkonfirmasi Kapolsek Kecamatan Panai Tengah AKP Rusdi Koto, 05/04/2022 Sekitar pukul 12.01 Wib pesan lewat  Watt Shap. Sekiraan pukul 12.58 Wib Pesan Watt Shap itu di balas Kapolsek Kecamatan Panai tengah, AKP Rusdi Koto dengan Singkat dan menyampaikan Sudah dua Minggu ini dia tidak beractivitas.

“Sdh hampir 2 minggu ini gak ada aktifitas dia “, Pesan Kapolsek via Watt Shap. Awak media yang berbekalkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggali lebih dalam apakah Kapolsek Kecamatan Panai tengah tau adanya kegiatan pengoplosan pupuk oleh inisial SWN di wilayah hukum Polsek Kecamatan Panai tengah tersebut.

“Izin NDAN Sebelum hampir 2 Minggu apakah komandan tau ada activitas dia terkait hal pupuk ilegal itu”, awak media kembali bertanya kepada Kapolsek Kecamatan Panai tengah tersebut pada 06/04/2022 sekitar pukul 01.27 Wib via pesan Watt Shap. Sekiraan pukul 07.10 Wib  Kapolsek Kecamatan Panai tengah  membalas pertanyaan awak media via Watt Shap dan menuliskan, pernah dengar maka saya suruh tutup.

“Pernah dengar makanya sy suruh tutup”, Demikian pesan Watt shapp tersebut Pemerhati budi daya pertanian menyayangkan sikap dari APH ( Aparat Penegak Hukum ) seolah adanya pembiaran  dengan kegiatan yang bertantangan dengan  UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem dan Budi daya pertanian Pasal 122 ” Kalau memang sudah dengar seharusnya APH ( Aparat Penegak Hukum )  melakukan tindakan hukum, grebek dan amankan pelaku, dan barang bukti atas kejahatan tersebut,” Kata masyarakat yang enggan menyebut namanya.

Maka dari obrolan awak media dan Kapolsek Kecamatan Panai tengah tersebut membuktikan kabar dari pengoplosan pupuk di Kecamatan Panai hulu bukanlah hoax semata seperti didengungkan kelompok mafia pupuk oplosan tersebut Wartawan JPNRAHMAN FITRI HASIBUAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *