Penyaluran BLT Dana Desa, di Raanan Lama Diduga Menyalahi Aturan

Minahasa – jurnalpolisi.id Dalam penyaluran Bantuan sosial teruntuk bagi masyarakat yang kurang mampu dan terdampak Covid-19 adalah murni diberikan oleh pemerintah melalui Dana Desa. Adapun syarat- penerima Manfaat Bantuan BLT DD ini adalah sebagai berikut : 1. Keluarga miskin/miskin ekstrem,2. Kehilangan mata pencaharian,3. Anggota keluarga yang mempunyai sakit menahun/kronis,4. Tidak sebagai anggota penerima bantuan pemerintah PKH,BPNT dll,5. Rumah tangga tunggal, lansia dan lain sebagainya. Apabila dalam pendataan, Pemerintah melanggar ketentuan-ketentuan ini, akan dikenakan sangsi berupa teguran lisan/tulisan bahkan pemecatan. Dalam kasus yang terjadi di Desa Raanan Lama terkait anggota dan syarat penerima BLT DD Tahun 2022, diduga masyarakat tidak sesuai Juknis dari pusat. Pasalnya, ada banyak yang pantas untuk menerima bantuan ini, tapi tidak terdata oleh pemerintah. Daripada itu, kami masyarakat mencurigai kebijakan pemerintah desa kami, melenceng dari aturan yang ada. “Kenapa yang menerima BANTUAN INI lebih cenderung kepada mereka yang mempunyai kelebihan baik dalam segi usaha dan finansial, Kami mencurigai pemerintah kami ini,” ujar beberapa warga. Ditambahkan lagi, Bahwa penerima manfaat ini, orang/keluarga yang sangat-sangat perlu dibantu malah tidak di data oleh pemerintah. “Apa gunanya ini,jika hanya orang” yang mungkin dekat dengan pemerinta yang boleh menerima,” ujar Masyarakat. Terpisah, saat di konfirmasi oleh Wartawan Media ini kepada KETUA BPD terkait data-data penerima ini, mengatakan, “Pemerintah desa pernah membahas soal penerima BLT DD ini dan kami telah menyetujui nya secara bersama. Tapi, soal nama-nama penerima BLT DD ini sampai sekarang kami tidak tahu soal nama-nama penerima BLT DD ini”. “Oleh sebab itu, kami akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan Pejabat pemerintah ini, yang diduga masyarakat menyalahi aturan yang ada.” ucap Ketua BPD Raanan Lama. Dalam pencairan BLT DD ini pada tahun 2022, dipotong sekitar 40% Dari dana Desa yang ada. Tetapi, penyalurannya tidak diharuskan 40%. Itu tergantung Jumlah masyarakat miskin di desa itu sendiri. Kalau masyarakat miskin hanya 10%, disalurkan saja anggaran 10%. Jangan salurkan semua. Takutnya, terjadi perbedaan pendapat dan kecemburuan sosial bagi masyarakat. Jadi, jika rakyat miskinnya hanya 10% dicairkan saja 10%. (KEMENSO RI) (Rio JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *