Kapolres Kebumen Cek Pasar Hewan Argopeni, PMK Masih Nihil Kasus, Namun Warga Jangan Lengah

Polres Kebumen – jurnalpolisi.id

Di wilayah Kebumen, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sampai dengan saat ini masih belum ditemukan.

Namun demikian, para peternak dan penjual hewan ternak tetap harus waspada agar virus yang sedang mewabah di sebagian wilayah di Indonesia tidak masuk Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin bersama PJU Polres bersama Dinas Pertanian dan Peternakan hari ini melakukan pengecekan hewan di Pasar Hewan Argopeni Kebumen, Minggu (15/5).

“Hasil pengecekan di Pasar Hewan Argopeni Kebumen, hewan ternak di semua sehat. Namun pesan kami para peternak ataupun para pedagang agar tetap waspada. Jika ada hewan ternak yang berindikasi gejala sakit PMK untuk segera melapor,” kata AKBP Burhanuddin.

Di Pasar Hewan Argopeni sendiri, saat ini memberlakukan penyekatan bagi pedagang luar daerah. Artinya, pedagang dari luar Kebumen untuk sementara tidak boleh memasuki wilayah pasar.

AKBP Burhanuddin juga mengingatkan salah satu penjual hewan ternak sapi, Yanto, selain agar selalu menjaga kebersihan kandang, untuk sementara tidak melakukan pendistribusian dari luar daerah Kebumen.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menyebutkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sudah terdeteksi di Provinsi Jawa Tengah.

Pihaknya sudah membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menangkal wabah PMK yang menjangkit hewan ternak di Jawa Timur itu.

Wilayah terdekat dari Kebumen, dijelaskan Ganjar, PMK telah memasuki wilayah Kabupaten Wonosobo. Ganjar meminta masyarakat tidak panik.

Ganjar menjelaskan penanganan PMK seperti memperketat lalu lintas masuknya hewan dari daerah lain perlu dilakukan.

Dia juga telah berbicara dengan Kepala Polda Jawa Tengah untuk memperketat pemeriksaan di kawasan-kawasan perbatasan dengan provinsi tetangga terutama Jawa Timur.

(Riyan JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *