Residivis Narkoba di Banyumas Dibekuk Polisi

Banyumas – jurnalpolisi.id

Seorang Pria inisal LR (29) warga alamat Jl. Gunung Tugel, Kel. Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Sat Narkoba Polresta Banyumas karena diduga sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu, Selasa (17/5/22).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 di pinggir jalan Jl. Bengkel, Kel. Kranji Kec. Purwokerto timur, Kab. Banyumas.

“Kami telah menerima informasi bahwa ada seorang orang laki-laki yang diduga sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan selama hampir satu minggu, dan didapati informasi bahwa diduga seorang Residivis masih menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu,” tutur Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya adalah plastik klip tranparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dililit isolasi warna merah, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan warna hitam, satu buah korek warna merah, satu buah celana pendek warna hitam merk trasher, satu unit Handphone merk XIAOMI Redmi 6 warna biru, satu buah Kartu ATM BCA, satu buah Rak gantung warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam.

Selanjutnya tersangka LR beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.

(Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *