Terkuak Khabar Bayi Meninggal Diduga Mallpraktik Dilakukan Bidan Desa inisial TP & M

Kerinci- jurnalpolisi.id

Kebidanan merupakan bentuk pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.

Pelayanan ini diberikan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk berencana sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Jadi, pelayanan praktik kebidanan sangat erat terkait dengan hal dan perihal hidup manusia, bahkan sejak sebelum individu manusia tersebut berada dalam kandungan ibunya.

Praktik kebidanan bersifat komprehensif sehingga selain menguasai keilmuan terkait langsung dengan layanan kebidanan, bidan perlu memahami aspek etika; kode etik; dan moralitas, regulasi terkait pelayanan kesehatan dan reproduksi, dan standar pelayanan kebidanan.

Seorang bidan desa di Batang Merangin Kecamatan Batang Merangin Kab Kerinci Provinsi Jambi diduga melakukan mallpraktik. Akibatnya, seorang bayi laki-laki meninggal saat dilahirkan.

Bayi laki-laki yang meninggal saat dilahirkan merupakan anak pasangan Alek – Asri Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Kamis dini hari (12/08/2021) subuh saat Asri (17) menjalani proses persalinan di rumah Bidan TP serta di bantu bidan M berlokasi di dusun batang merangin desa batang merangin kecamatan Batang Merangin kab kerinci- jambi.

Saat lahir, bayi berjenis kelamin laki laki yang belum di beri nama telah meninggal dunia dengan kondisi sehat dengan berat badan 4 kg setelah di lakukan persalinan oleh bidan TP dibantu bidan M, yang konon bidan M masih ada hubungan keluarga dengan bidan TP

Sumino Kepala Desa Batang Merangin, saat di sambangi awak media jurnal polisi News dan Lsm – Gasak (13/5/2022) mengaku, “ya, Benar Pada waktu itu saya mendengar khabar, ada warga saya yang melahirkan, menurut informasi bayinya meninggal, padahal saat itu bayinya di lihat sehat, yang di lakukan pertolongan persalinan oleh bidan inisial TP di bantu juga bidan M. Ujar kades.

Di tambah kades, setahu saya Bidan TP sudah di berhentikan dari Puskesmas Muara Emat Tahun 2021 bulan juni, sedangkan Bidan M saya tidak tahu, bukan warga saya, yang menurut info bersama sama membantu bidan TP saat melakukan persalinan, saya menduga bidan TP tidak mempunyai Surat Izin Buka Praktek di rumahnya dari dinas kesehatan kabupaten Kerinci, tegasnya.

Selanjutnya keluarga dari pihak Asri lainnya timbul Kecurigaan pada saat proses kelahiran, diduga Pasti ada kesalahan tindakan bidan waktu Asri melahirkan bayinya,
Bayi yang di lahirkan sampai meninggal dunia, dengan posisi bayi melahirkan tidak sungsang. Dan posisi melahirkan normal,
Jadi timbul pertanyaan saya terhadap bidan TP sebagai apa dia saat itu, apa yang di lakukannya sedangkan
Bidan M di mana posisinya,
Waktu menolong persalinan, ujar keluarga asri yang namanya tidak mau di sebutkan.

Daryatmo (45) salah satu masyarakat di desa itu, menceritakan kepada awak media Jurnal Polisi News senin malam ( 23/05/2022) dan dirinya sudah menganggap Asri ( ibu yang melahirkan ) bagian dari keluarga, sempat melihat dengan kasat mata bahwa pelayanan bidan terhadap ibu melahirkan tidak layak, sebab saya lihat pagi itu dengan mata saya sendiri, sempat ada keluar darah dari mulut Asri, karna lambat gerak pelayanan perawatan karna baru melahirkan anak pertama yang baru kehilangan anak pertama meninggal dunia saat melahirkan, saya menyarankan segera di rujuk ke rumah sakit, dengan saran saya, bidan tersebut malah tidak senang, serta mengeluarkan kata kata yang tidak baik kepada saya, saya bilang lagi kepada bidan TP kamu belum layak buka praktek, karna tidak ada izin dan siapa yang memberi izin di sini, sebab saya curiga pelayanan tidak sesuai seperti bidan bidan lainnya, setelah itu baru sore nya di rujuk ke RS Melati Kota Sungai Penuh , terang Daryatmo.

Di tambah Daryatmo, saya siap jadi saksi, kalau proses ini lanjut ke APH, tandasnya

Dari penelusuran awak media ini dan konfirmasi langsung dengan Suami Bidan TP Inisial JF (13/5/2022), mengatakan bahwa kami masih buka praktek tapi tidak lagi buka sampai 24 jam, karna tidak sanggup, papan merek yang di bawah nama tersebut bukan izin praktek, tapi papan merek buka 24 jam yang kini kita hapus dan tutup, ujarnya.

Terkait kematian bayi anak Asri saat melahirkan, kita sudah ada surat pernyataan dari suaminya yang tidak menuntut, terang nya.

Mengenai ucapan bela sungkawa dan bantuan emang tidak ada dari kami, setelah Alek tanda tangani surat pernyataan, cuman biaya persalinan kami terima Rp 600.000,- yang biasanya kalau normal Rp 1,5 juta , terang JF suami bidan TP.

Subekti (43) mengatakan keawak media (13/5/2022) bahwa sejak meninggalnya cucu saya, suami Asri yaitu Alek tidak satu rumah lagi, sampai sekarang sudah pisah (cerai), mengenai surat katanya sudah damai , sampai sekarang kami tidak diperlihatkan atau mengetahui isinya Terang ibu kandung Asri.

Di tempat terpisah, mantan Kepala Puskesmas Muara Emat Febi Jakasuma Putra saat di hubungi awak media melalui via Whatshaap,( 20/5/2022) menjawab, bahwa Saya tahu dengan bidan TP, sudah kami lakukan audit , serta data data semua sudah ada di puskesmas, jelasnya.

Dodi SKM Kepala Puskesmas Muara Emat yang aktip mulai januari 2022 sampai sekarang saat di hubungi awak media melalui via telpon (19/5/2022) mengatakan: yang berinisial bidan TP dan Perawat JF telah di berhentikan dari Puskesmas Muara Emat terhitung tanggal 27 juni 2021, sedangkan bidan inisial M tidak terdaptar, yang ikut membantu Bidan TP saya tidak tau, sehubungan hal tersebut diatas, segala sesuatu yang terjadi akibat tindakan Medis dan pelayanan kesehatan yang di lakukan nama inisial tersebut diatas tidak menjadi tanggung jawab puskesmas Muara Emat, di tanda tangani oleh kapus Febi Jakasuma Putra beber Dodi.

Di tambah Kapus Dodi, Bidan yang mandiri atau mau buka Praktek harus mengikuti syarat syarat dan ketentuan ketentuan Dinas Kesehatan Kabupaten kerinci, atau pemerintah setempat. Dan harus punya STR,SIB, SIPB ini untuk bidan. Kalau perawat harus punya STR, SIP dan SIPP, Terang Kapus.

Menurut informasi di lapangan papan merek buka praktek bidan Inisial TP dan Perawat JP sudah di cabut oleh yang bersangkutan, setelah kedatangan awak media ini untuk konfirmasi, beberapa hari kemudian.

Direktur eksekutif Lsm Gasak Edia satria angkat bicara Bahwa perbuatan tindakan bidan TP bersama M di duga melanggar hukum dan undang undang mall praktek, karna di duga selama di berhentikan dari tugasnya di Puskesmas muara emat tanggal 27 juni 2021 tidak mengurus layak nya bidan bidan yang berstatus legal untuk buka praktek, serta kelengkapan administrasi buka praktek banyak yang belum di urus ke dinkes kerinci sampai terkuaknya kasus ini, apalagi kedatangan awak media ini ke rumahnya dan mengambil bukti Papan Merk masih terpampang di pasang di depan rumahnya.

Seperti yang tertera dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan : ” Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang di lakukan tenaga kesehatan”.

Selanjutnya media Jurnal Polisi News bersama LSM – Gasak akan mengumpulkan informasi valid sebanyak mungkin serta mendengar keterangan keterangan ahli,
“Kita berharap pihak aparat hukum dapat segera menindak lanjuti permasalahan ini secara serius, karna ini menyangkut kehilangan nyawa bayi (manusia) supaya tidak menimbulkan korban korban lainnya, yang dapat merugikan masyarakat banyak. Ungkap edia

Ya, dalam waktu dekat kita akan naikan ini ke ranah hukum.sebelumya kita akan konsultasi dulu dengan sejumlah pakar hukum kesehatan dan instansi terkait tutup edia.

( Tim/ JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *