Awas!! LP2B di Desa Banjar Beralih Fungsi, Merusak RT RW di Banyuwangi

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Polemik alih fungsi LP2B di dusun Rembang, Desa Banjar, Kecamatan licin mendapat perhatian khusus oleh warga Banyuwangi yang peduli akan masa depan generasi penerus dan lingkungan hidup.

Pembangunan yang serampangan di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tanpa mempedulikan aspek mendatang,jelas menyebabkan penyusutan area lahan pertanian serta otomatis menurunkan produksi pangan.di tahun 2020 saja, Kepala Biro Humas dan informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri menyebutkan penurunan produksi pangan setiap tahunnya mengalami penurunan 300.000 ton hal ini di sebabkan oleh penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi menjadi non pertanian.

Bagaimana dengan sekarang? sampai saat 03 Mei 2022 belum ada tindakan nyata yang dilakukan instansi terkait untuk mencegah pembangunan non pertanian di area LP2B di dusun Rembang Desa Banjar kecamatan Licin. padahal berbagai elemen masyarakat maupun media massa sering kali mengangkat topik LP2B yang berkaitan dengan Undang-Undang 41 Tahun 2009 ini. Anehnya, masih banyak pelaku nakal yang tak gentar dengan UU tersebut meski sanksi di pasal 72, 73, 74 tertulis rinci denda beserta hukuman bagi pelanggar,baik itu dari perusahaan maupun perorangan. Secara garis besar disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan di jerat dengan tindak pidana kurungan Lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 5 miliar.

Lalu bagaimana dengan bangunan di area LP2B khususnya dusun Rembang Desa Banjar tersebut? Meskipun papan plang di pasang berjejer dan bertuliskan ‘Dilarang melakukan alih fungsi lahan sawah di kawasan/hamparan ini karena termasuk kawasan LP2B. Sesuai PERDA No. 08 tahun 2012 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Banyuwangi’.

Aneh memang, papan plang larangan di pasang, PERDA RTRW disahkan tapi petugas bungkam ketika ada yang melanggar, lagi-lagi uang rakyat dikorbankan. Kemana peran Pemerintah Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, pihak Kecamatan maupun pihak Desa. Mungkinkah benar celetukan salah satu warga bahwa Satpol-PP tidak akan berani menindak jika pemilik bangunannya diduga cukong-cukong kuat ataukah imannya sudah rontok jika melihat sesuatu yang besar, ibarat pedang yang tajam dibawah tumpul ke atas, garang menindak pedagang kaki lima pinggir jalan, asongan dan lainnya.lengkap dengan mobil pengangkut saat menindak.

Lalu siapa yang bisa melindungi lahan LP2B dan petani jika semua tak berkutik? Apakah suara mereka selalu dicari ketika ada kepentingan politik saja, apakah wakil rakyat yang terhormat juga diam seribu bahasa? jawabnya adalah Adya tahhh.

(Joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *