Heboh Dugaan Korupsi Dana BOK Ketua DPC LSM Penjara Kab. Langkat Angkat Bicara Minta Kejari Langkat Segera Mengusut Tuntas.

Langkat – jurnalpolisi.id

Dugaan korupsi dana BOK (Biaya Operasional Kesehatan) T.A 2021 di Puskemas Besitang terungkap setelah para pegawai Puskesmas dipanggil untuk dimintai keterangan oleh inspektorat Pemkab Langkat, baru-baru ini.

Sejumlah pegawai terdiri dari staf, Bidan dan perawat yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengaku mereka tak pernah menerima dana BOK dan mereka tidak tahu kalau nama mereka dicatut ke dalam daftar penerima BOK. Para nakes mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut kasus ini.

Nurul Asyiah, salah seorang staf Puskesmas kepada wartawan menyatakan ia baru mengetahui namanya ada di dalam daftar penerimaan biaya perjalananan dinas yang bersumber dari BOK senilai Rp10.800.000 setelah adanya pemeriksaan inspektorat. Padahal, menurutnya, uang perjalanan dinas tahun anggaran (TA) 2021 tersebut sama sekali tidak pernah ia terima satu sen pun dari bendahara di Puskesmas. “Saya, termasuk sejumlah rekan lainnya tidak ada menerima uang perjalanan dinas,” ungkapnya.

Untuk menguatkan keterangannya, Nurul Asyiah membuat surat pernyataan secara tertulis yang ditandatangani di atas matrai Rp10.000. Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak mengetahui ada namanya di BOK dan ia baru tahu setelah pemeriksaan inspektorat.

Disurat pernyataan tersebut, Nurul Asyiah menegaskan, apabila uang tersebut dibayar kepadanya, maka ia tidak akan menerimanya, bahkan ia dengan tegas menolak untuk menandatangani kwitansi, sebab ia tidak ada menjalankan program. “Ini fiktif,” tandasnya.

Surat pernyataan serupa juga ditandatangani salah seorang bidan, Fitri Lesmana Tari. Dalam surat pernyataannya disebutkan ia tak pernah menerima uang transport perjalanan dinas sebesar Rp. 7.700.000 dan apabila uang tersebut dibayar, ia tidak akan menerimanya.

Di antara perawat, bidan dan staf yang tidak menerima uang perjalanan dinas yang turut membuat pernyataan kepada inspektorat, yakni Salmah, Jamilah, Rosdiana Lubis, dan Mersik Tarigan. Ada pun besaran uang transport perjalanan dinas yang tertera di dalam surat per yataan para ASN ini bervariasi dari Rp. 1.200.000 sampai Rp. 10.800.000.

Bendahara Puskesmas Besitang Wahyuni br Sembiring STr, Keb, saat dimintai konfirmasinya oleh awak media, Minggu (22/5) petang, terkait tidak diberikannya uang transportasi sebagai biaya perjalanan dinas sejumlah pegawai mengatakan, dananya telah diambil Kapus.

Ditanya kenapa selaku bendahara, ia menyerahkan dana BOK untuk biaya perjalanan dinas para pegawai kepada Kapus dan tidak langsung menyerahkan kepada yang bersangkutan, ia dengan singkat menyatakan, “Namanya dia pimpinan. Saya kan hanya anggota”.

Menyikapi terkait kasus tersebut Plt. Ketua DPC LSM Penjara (Dewan Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Langkat Dhevan Rao angkat bicara menegaskan Kepada Ka.Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut kasus ini secepatnya permasalahan adanya Dugaan terjadi unsur manipulasi data dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak manajemen, Pukesmas Besitang yang kuat dan terstruktur dibawah Pimpinan Kapus Besitang Kabupaten Langkat.

Dhevan Rao Ketua Plt. DPC LSM Penjara Kabupaten Langkat juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Langkat Tindak pidana korupsi di Wilayah Teritorial Hukum Langkat saat Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.

Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain.

Pemberantasan korupsi adalah dengan mengandalkan Undang- undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.

Sekali lagi diminta Kejaksaan Negeri Langkat segera mengusut dengan tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan Pukesmas Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pinta Dhevan Rao. (Sahrul)

Pengirim berita Sahrul Akbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *