Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Residivis Curanmor

Banhumas – jurnalpolisi.id

Selasa (7/6), Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan RDN (37) laki laki warga Kabupaten Purbalingga karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di jalan area persawahan turut Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K., menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/6) saat korban Suparno (49) warga Desa Susukan Kecamatan Sumbang berangkat ke sawah pada jam 05.30 wib untuk merawat sawah setelah panen jagung, kemudian sekira jam 06.30 wib korban bermaksud pulang untuk mengambil mesin semprot. Namun korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan dengan jarak 30 (tiga puluh) meter dari area sawah sudah tidak ada. Korban langsung menanyakan kepada orang yang berada disekitar sawah namun tidak ada yang tahu.

“Pelaku RDN mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menggunakan kunci kontak sepeda motor yang lupa dicabut oleh korban saat sebelum turun kesawah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2005 Nopol : R-6465-ZS kurang lebih senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Sumbang”, terangnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sumbang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki bernama RDN yang merupakan seorang residivis kasus curanmor terlihat mengendarai sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor.

Dari informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RDN. Setelah dilalukan pengecekan, RDN mengakui sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Sumbang.

“Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut dan juga kami lakukan interogasi terhadap RDN untuk pemgembangan TKP yang lainnya. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila memarkir kendaraan parkirlah ditempat yang mudah terpantau oleh kita, bila perlu gunakan kunci tambahan untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan” imbuhnya.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *