Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Aceh Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Badan Pengawas Pemilu

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Aceh Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Badan PengawS Pemilu, acara digelar di Aula kantor Bawaslu Aceh Timur tepatnya Desa Tanoh Anou, Kec Idi Rayeuk, Aceh Timur. Rabu 22 Juli 2022.

Ketua Bawaslu Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan, tahapan pemilu 2024 sudah di depan mata, terutama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024, hal ini ditandai telah diterbitkannya PKPU no 04 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu yang diawali pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang sampai dengan 14 Agustus 2022. Tenggang waktu tersebut digunakan untuk Penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik hal ini disampaikan pada saat memberikan sambutan pada kegiatan Internal Bawaslu Aceh Timur. Rabu 27 Juli 2022.

Pada kegiatan materi disampaikan oleh pegiat pemilu Dr. Muklir, S.Sos.,SH,M.AP (mantan Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018). Menurutnya Persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol, belum ada anggota pengawas yang ditugaskan dan di bimtek khusus untuk kawal Sipol. Hal ini berbeda dengan KPU mareka punya tenaga yang khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak menangani Sipol, ini suatu persoalan tersendiri bagi lembaga pengawas pemilu ujarnya.

Potensi Kerawanan sipol

Perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU tentang pemahaman Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Lebih lanjut, ucap Muklir Ada tiga hal yang harus dilakukan dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu oleh badan pengawas Pertama, Bawaslu harus menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol. Kedua Bawaslu mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu. Ketiga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol

Potensi pelanggaraan sengketa proses

Dari Aspek Etik, misalnya KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran, bisa juga dari aspek Administrasi, misalnya KPU tidak melakukan verifikasi vaktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya. Selanjutnya bisa juga terjadi dimana KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan data ke sipol dan alasan jaringan internet dan sebagainya tutur muklir.

Rbn 86.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *