Cabuli Pacarnya yang Berusia 13 Tahun, AL Diamankan Tim Opsnal Polresta Manado

MANADO – jurnalpolisi.id

Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial AL (20), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun, yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Sabtu (16/7/2022).

Dikonfirmasi Rabu (20/7/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan pada hari Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, di tempat tinggalnya di Kecamatan Wori,” katanya.

Sebelum aksi pencabulan terjadi, korban yang berpacaran dengan terduga pelaku terlebih dahulu dijemput dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya menginap di rumah teman terduga pelaku.

“Terduga pelaku menjemput korban kemudian menginap di rumah temannya. Di rumah tersebut, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 1 kali. Keesokan harinya terduga pelaku melakukannya kembali di kebun warga,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi pencabulan di kebun warga ini akhirnya ketahuan oleh Pemerintah Desa setempat.

“Mengetahui telah terjadi aksi pencabulan, Hukum Tua desa setempat segera melaporkan dan menyerahkan korban ke orang tuanya,” lanjutnya.

Aksi pencabulan ini selanjutnya dilaporkan ibu korban ke Polresta Manado dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polresta Manado.[ sof jpn]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *