Empat Pria Tangerang Diciduk Polisi Akibat Pengeroyokan

Tangerang – jurnalpolisi.id

Apan Mulyawan (27) seorang pria warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Bukan bertemu sang wanita yang dikenalnya lewat media sosial di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Apan justru dikeroyok oleh 4 pemuda yang masing-masing berinisial MA, RR, ES, RCT.

Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap pria berinisial AM (27) di Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang. Aksi penyerangan ini terjadi pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama mengatakan keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (30), RR (25), ES (19) dan RCT (25). Mereka ditangkap pada 20 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tim berhasil menemukan empat orang yang melakukan pengeroyokan di wilayah Karang Anyar, Kecamatan Neglasari. Para pelaku tengah berada di sebuah kontrakan daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ungkap Putra Pratama dalam keterangannya.

Putra menjelaskan, pengeroyokan berawal saat AM mengajak janjian bertemu teman wanitanya yang dikenal melalui media sosial Facebook. Namun, tiba di tempat yang dijanjikan, korban justru didatangi empat pelaku.

Para pelaku yang menghampiri korban, lanjut Putra, mengaku sebagai pacar dan teman-teman perempuan yang rencananya akan ditemui AM. Alhasil, korban langsung dikeroyok.

“Setibanya di lokasi, korban justru didatangi laki-laki tidak dikenal. Langsung dikeroyok dengan cara memukuli serta menendang secara bersama sama,” tuturnya

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Neglasari telah mengantongi identitas para pelaku pengeroyokan. Namun para pelaku telah melarikan diri ke daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Setelah satu bulan lebih dalam pelarian, akhirnya keempat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap petugas Pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Dini hari, di Area persawahan tidak jauh dari kontrakan tempat mereka kabur,” jelas Putra.

Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Mapolsek Neglasari. Keempat pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Saat ini keempat tersangka ditahan di Polsek Neglasari, untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *