https://www.jurnalpolisi.id/2022/07/kapolres-metrojakbar-kembali-mengobrak-ambrik-kampung-palmerah/

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Grup yang bernama Pers Police Labuhanbatu Raya berikan bantuan berupa Sembilan Bahah Pokok (Sembako) terhadap pencari bahan bekas yang sempat viral karena becak sepedanya ditahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Baru-baru ini.

Bantuan itu langsung diberikan sejumlah pengurus Pers Police yang langsung datang dikediamannya, mengingat dalam beberapa hari pencari barang bekas itu tidak bisa bekerja lantaran dituduhkan membuang sampah dipelantaran Apotik Matahari dijalan Ahmad Dahlan hingga becak sepeda ditahan.

“Kita turut prihatin dalam hal itu,berapa hari beliau tidak bisa bekerja,ada bantuan dari rekan-rekan pers Police,lalu kita berikan,tapi tidak lah seberapa,ini semua berkat rekan-rekan dipers Police,”Kata Abi Pasaribu,SH selaku ketua Pers Police Selasa(12/7/22 ) sekitar pukul 15.00 Wib

Katanya,dalam pemberian bantuan ini kita bukanlah orang berlebih,namun kita tahu bagaimana rasanya kekurangan.

“Kita bagikan bingkisan sembako dengan sistem jemput bola ke rumahnya.Semua bertujuan cuma Mencari Berkah dan juga agar bisa membantu sesama,”Bilang Abi.

Sementara itu Sugianto alias Abeng mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan rekan pers Police.

“Mudah-mudahan rekan-rekan pers Police sehat-sehat ya,banyak rezekinya,”Ungkap Abeng.

Diberitakan sebelumnya,Sugianto Alias Abeng (43) Warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara terpaksa menangis.Lantaran Becak sepedanya yang setiap hari digunakannya untuk mencari nafkah keluarganya harus ditahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu.

Abeng yang merupakan Etnis Tionghoa itu menceritakan, ditahannya becak itu lantaran ia dituduhkan karena membuang sampah dipelantaran apotik Matahari tepatnya dijalan Ahmad Dahlan Rantauprapat pada 5 Juli 2022.

“Saya buang sampah ambil botot,jadi datang orang Bupati,jadi becak saya dibawa kekantor bupati.Dibuat surat pernyataan,dikertas ada dibuat denda uang 26 juta lebih,belum ada uang,jadi ngak tahu kapan becaknya dipulangkan,”Kata Sugianto,Minggu (10/7/2022) pada Wartawan.

Kini becak sepedanya itu telah dipulangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah perwakilan Pengurus Cabang Indonesia Tionghoa (PC INTI) Labuhanbatu mendatangi kantor DLH.

“Ia saya datang menjemput becak sepedanya Abeng.Ini menjadi solusi,dan akan kita antarkan kerumahnya,”Sebut Herman Alias Ahok saat ditemui Wartawan,Senin (11/7/2022) dikantor DLH Labuhanbatu.(Abi)

Sejumlah pengurus Pers Police Labuhanbatu saat memberikan Bantuan dikediaman Abeng.

[Syafrudin AS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *