Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar SH.S.IK Mengimbau Bagi Masyarakat Yang memiliki Senjata Api Ilegal Agar Datang dan Menyerakan Senjata Tersebut Secara Baik-Baik.

Bintuni – jurnalpolisi.id

Maraknya penjualan Senjata api ilegal di wilayah Hukum Polres Teluk bintuni, dan Wilayah Hukum Polres Manokwari Menjadi Ancaman Bagi Masyarakat.

Bertempat di Polres Teluk Bintuni Rabu 13 Juli 2022 saat media ini mengkonfirmasi langsung AKBP JUNOV SIREGAR SH.S.IK disela-sela kesibukanya itu.

Kapolres mengihimbauw dan mengingatkan kepada masyarakat, bahwa menggunakan senjata api sebagai pengganti adat atau Maskawin di Papua merupakan tindakan melawan hukum.

Dalam Undang-Undanng No 12 Tahun 1951, dilarang bagi siapapun tidak berhak Memiliki senjata api, kapolres mengatakan harus menghilangkan stigma tentang senjata api sebagai pengganti mas kawin, sebab hal tersebut adalah tindakan melawan hukum.

Terkait Data dan informasi yang sudah diimpun satuan Polres Teluk Bintuni, bahwa terindikasi ada sejumlah masyarakat di wilayah hukum Teluk Bintuni telah memiki senjata Api.

Pihaknya kembali mengingatkan bagi masyarakat yang sengaja menyimpan senjata api tersebut, sebaiknya di serahkan kembali kepada pihak berwajib sehingga tidak ada tindakan reprehensip dari pihak Polres Teluk Bintuni, tegas Kapolres.

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *