Pejabat Desa Ohoiel Diduga Jadi Markus Kasus Pemukulan Yang Dilakukan Pendeta Elsa Peea

Kota Tual- jurnalpolisi.id

Diduga Pejabat Kepala Desa/Ohoi Olhoiel Titus Betaubun menjadi Makelar Kasus (Markus) pada kasus pemukulan salah satu warga desanya. Dengan terduga pelaku Ny. Elsa Peea

Berdasarkan pantauan Jurnal Polisi.id Pj. Kepala Desa tersebut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual yang beralamatkan di Jln. Jendral Sudirman, dan hendak bertemu degan pimpinan Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan S.H

Bagemana mungkin jelas-jelas sudah berdasarkan pada bukti Visium Eterpertum yang bersangkutan sengaja mendatangi Kejaksaan Negeri Tual untuk berkoordinasi dengan Jaksa yang dipercayakan mengangani perkara penganiyaan itu

Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Tual Pj. Ohoi Ohoiel Titus Beraubun tidak memberikan komentar sama sekali, namun sayangnya kedatangan itu sudah terlebih dahulu diketahui para rekan-rekan Jurnalis yang sudah ada sejak pukul 09:50

Dan setelah beberapa waktu sempat melihat Pejabat tersebut mendatangi Kantor Kejaksaan. Tapi tidak sendiri, dia bahkan ditemani beberapa perangkat desanya serta anggota majelis yang bertugas di jemaat GPM desa tersebut

“Saya tidak ingin memberikan komentar,”kata Titus kepada media ini di depan pagar Kejaksaan Negeri Tual Rabu (13/07)

Informasi yang didapat berdasarkan hasil rilis Jurnal Polisi.id bahwa saat mengisi buku tamu pada piket penjagaan, salah seorang yang bersama-sama dengan Pejabat itu menyampaikan ingin bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tual, dengan maksud ingin melakukan koordinasi terkait kasus yang menimpa Kepala Gereja itu

“Bapa datang dalam rangka apa,,! Tanya piket jaga di depan pos penjagaan. Jawabnya, bahwa ingin melakukan koordinasi dengan Kajari Tual, terkait kasus pemukulan yang dilakukan Pendeta`Elsa Peea beberapa waktu lalu

Sungguh miris sekali,,?? padahal kita ketahui bersama, Jaksa didalam menangani sebuah perkara dilarang bertemu langsung dengan pihak keluarga pelaku (Terduga_Red)

Namun ada beberapa hal yang dirasakan sangat jenggal pada kasus tersebut. Setelah hampir 5 menit ingin melakukan wawancara dan tidak digubris, Pejabat tersebut hendak pulang dan memberitahukan salah satu pihak keluarga dan menelpon, hingga melakukan pengancaman pada wartawan

“Kamu jangan ikut capur masalah ini, dia Ipar saya,”sebut kelaurga yang menelpon dengan nada mengancam

Malah menyuruh kepada wartawan agar tidak ikut campur dalam kasus pemukulan terhadap seorang nenek yang berumur 67 Tahun. Dikarenakan pelaku adalah seorang Pendeta

“Saya rasa Pejabat tidak memahami tugas dan fungsi media dengan baik, padahal sebagai seorang Pejabat Kepala Desa dirinya merupakan Publik Figur, maka tidak sebaiknya melakukan hal demikian,”ungkap Wartawan yang merasa diancam

Dan berdasarkan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 08 dengan bunyi sebagai berikut “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum’

Hingga kini hasil wawancara Via telpon yang diduga bernada ancaman dalam waktu dekat akan dilaporkan juga ke Pihak Kepolisian Resor Tual

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *