Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dimassa Warga Hingga Babak Belur.

Pati-jurnalpolisi.id

Di Warung jalan Juwana-Tayu Km. 10 Desa Kertomulyo RT 2 RW 2 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, telah terjadi pembobolan warung oleh sekumpulan terduga pelaku pencurian, Pelaku memasuki warung dengan merusak gembok pintu dan mengambil barang-barang berupa bahan minuman dan sembako . Senin 18 Juli 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kronologi kejadian seperti yang disampaikan secara tertulis oleh Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno,SH, menyampaikan bahwa Pada hari, tanggal tersebut di atas, saksi 1.Abdul Aziz ( 42 th ) dan saksi 2.Sugito ( 45th) telah mencurigai unit mobil yang terpakir di pinggir jalan dengan jarak TKP ( tempat kejadian Perkara ) sekitar 5 meter, mesin dalam keadaan hidup, kemudian dihampiri & kaca diketuk pintunya akan tetapi tidak dibukakan, saat itu pengemudi unit mobil justru memberikan kode membunyikan klakson sebanyak 2 kali langsung pergi, selanjutnya kedua saksi tersebut melakukan pengamatan warung dekat TKP dan telah melihat warung milik pelapor/korban keadaan terbuka gembok dirusak dan diluar warung sudah ada barang dalam tas berada di teras warung, setelah itu saksi 1 & 2 melihat di dalam warung ada orang tidak dikenal, selanjutnya diteriaki maling dan ditangkap, sesaat itu warga pada keluar dan pelaku diamuk massa, selanjutnya diketahui saksi 3. Tugiman ( 50 th ) Kadus Kertomulyo melerai dan pelaku dibawa ke Kantor Kepala Desa, kemudian saksi 3 menghubungi Babin dan oleh Babin menghubungi piket SPKT dan piket Reskrim langsung menuju Kantor Kepala Desa untuk diserahkan kepada pihak berwajib, kemudian pelaku dibawa ke RS Assuyuthiah untuk diberikan pertolongan pertama, selanjutnya dibawa Ke Kantor Polsek Wedarijaksa akan tetapi terlapor masih mengeluh sakit kepala dan perutnya sakit, selajutnya dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan lebih lanjut mengingat lukanya berat, atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor/korban melaporkan ke Polsek Wedarijaksa untuk proses lebih lanjut.

Diketahui Pelapor / Korban bernama Muhammad Ali Imron ( 29 th ) Karyawan Swasta, alamat Desa Kertomulyo RT 2 RW 2 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati .
Pelaku Berinisial EK ( 36 th )
Warga kecamatan Jaken Kabupaten Pati, dan kawan- Kawanya.

Beberapa barang bukti diamankan termasuk 1 unit mobil Toyota zigra warna biru terpasang nopol B-2805-BYJ yang diketahui Nopol palsu.[Mury]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *