PHOTO: 4 Pelaku Ditangkap, Ganja Senilai Rp 312 Juta, Seberat 39 Kg Digagalkan Polres Tangsel

Tangerang Selatan – jurnalpolisi.id

Polres Tangerang Selatan berhasil Menangkap 4 pelaku dan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 39 kilogram senilai Rp 312 juta. Peredaran ini berhasil digagalkan setelah polisi menangkap empat tersangka pemilik dan pengedar ganja.

Dikatakan dalam jumpa pers Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu penangkapan 4 tersangka berawal dari informasi tim Sat Narkoba Polres Tangsel. Keempat tersangka yakni JI, AD, BM dan FS. di Kantor Polres Tangsel, Rabu (20/7/2022).

“Berdasarkan pendalaman informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja, pada hari rabu tanggal 13 juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, unit 2 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit 2 telah mengamankan tersangka Jl, AD BM, dan FS,” kata Sarly saat jumpa pers.

Kapolres Tangsel Sarly mengatakan puluhan Kilogram ganja itu dibungkus dengan berat masing-masing 4.116 gram. Paket ganja itu disiapkan untuk diedarkan.

“Tim kami berhasil gagalkan dan menangkap pelaku dengan barang bukti ganja dengan berat bruto 34.969 gram dan 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram,” ungkap Sarly.

Sarly menyampaikan ganja tersebut milik JI. Bersama dengan FS, JI melakukan pengambilan narkotika ganja seberat 10 Kilogram di daerah Citereup Bogor untuk diedarkan dengan bantuan AD dan BM.

“Pelaku JI bekerjasama AD dan BM membagi narkotika jenis ganja dalam bentuk paket siap edar, selanjutnya menjual sebagian narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram, kemudian JI kembali membeli narkotika ganja sebanyak 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali,” ucapnya.

Sarly mengatakan ganja diperoleh JI dari tersangka HD yang saat ini berstatus DPO di daerah Bogor. Polisi masih mengejar HD.

“JI mendapatkan narkotika ganja untuk dijual kembali dari tersangka HD (DPO) di daerah Bogor, di mana narkotika ganja yang berhasil diamankan merupakan jaringan Aceh-Jakarta-Bogor-Tangerang selatan,” ucap Sarly.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amanta menyebut paket siap edar dijual JI dan kawan-kawan seharga Rp 500 ribu. JI sudah melancarkan aksinya menjual barang haran selama enam bulan.

“Paket siap edar yang mereka buat dengan harga 500 ribu. Sudah hampir setengah tahun. Harga terendah 500 ribu transaksi secara langsung,” jelasnya.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika ganja sebanyak 39.084 gram sebesar Rp 312.000.000 yang dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 39.000 orang pemakai narkotika. Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika ganja dan menyelamatkan 39.000 orang jiwa pemakai narkotika. Untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap HD,” imbuhnya.

Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *