SAT Pol-PP MUBA akan tindak tegas,bila Pesta rakyat tidak mengindahkan PERDA

MUBA- jurnalpolisi.id

Pada akhir-akhir ini hampir setiap masyarakat mengadakan acara pesta rakyat dengan selalu di iringi pemain Alat DJ house dan musik Remix dan juga merata setiap mengadakan pesta rakyat selalu melanggar peraturan daerah (PERDA) kabupaten Musi Banyuasin yang sudah lama di berlakukan.

Terkadang Oknum yang membuat acara hajatan pesta rakyat Di Duga kerap mendatangkan DJ/Dugem yang biasa untuk menghibur para tamu pada setiap Diskotik.

“Seperti hal nya yang sudah tertuang pada peraturan daerah (PERDA) nomor 7 tahun 2020, tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat,di mana pesta rakyat di batasi waktunya dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB, namun Fakta di lapangan banyak melewati batas waktu”.

Erdian Syahri Kasat Pol-PP Muba dalam paparannya mengatakan,dengan adanya laporan yang di terima oleh kami Satuan Pol-PP kabupaten Musi Banyuasin,maka dari itu kita adakan rapat terbatas guna menindak lanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada,Rabu(20/07/22) Bertempat di Ruang rapat ranggonang lantai III Sekretariat Daerah kabupaten Musi Banyuasin.

“Beberapa pekan yang lalu,kembali lagi adanya acara pesta rakyat,akan tetapi oknum tersebut sama sekali tidak mengindahkan peraturan yang sudah di tuangkan oleh pemerintah kabupaten Musi Banyuasin,di tambah lagi sekarang berbagai macam alasan setiap oknum masyarakat yang mengadakan pesta rakyat yang melewati batas waktu yang sudah di tetapkan,serta beberapa alasan tertentu seperti pembubaran panitia,acara muda-mudi dan sebagainya”.

Erdian mengatakan bahwa tidak hanya itu,sekarang ini ada pegeseran,di mana untuk acara pesta malam di tiadakan namun di adakan pada siang hari,dan musik nya itu sekarang bukan hanya orgen tunggal saja tetapi sudah memakai DJ/Dugem yang biasa di tampilkan pada club-club dan diskotik.

“Dampak dari di putar nya musik Remix ataupun di tambah pemain alat DJ. akan mengundang orang bisa melakukan tindakan negatif,seperti menggunakan narkoba, minuman yang berakohol,serta bisa menimbulkan perbuatan asusila atau maksiat,”cetus Kasat Pol-PP.

Supaya tidak terjadi nya hal tersebut pihaknya dan jajaran akan mengambil langkah yang tegas,akan tetapi bukan keras,sesuai dengan aturan yang sudah di berlakukan.

“Kami akan melakukan penegakkan peraturan daerah (PERDA) yang penting tujuan dan niat kita baik,walaupun memang tidak mudah,akan tetapi kalau kita bersama-sama dengan kerjasama dengan pihak lainnya,kita yakin bisa meneggakkkan Perda yang sudah di berlakukan ini, seperti selalu terus berkoordinasi dengan Pihak Forkopimcam,tokoh agama dan masyarakat yang berada pada tingkat dusun,desa,kelurahan,dan kecamatan,”,Ungkap Kasat.

Akan tetapi,Apabila masih ada yang melanggar,kami tidak tanggung-tanggung akan melakukan langkah dan tindakan tegas, seperti akan mengamankan peralatan musik, memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,kata Erdian.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih bagi masyarakat yang sudah menginformasikan kepada kami,serta seluruh rekan media,kami juga meminta dukungan nya, bahwa kami tidak main-main,untuk memberlakukan Perda ini”,imbuhnya.

Di tempat yang sama,Rafik Elyas dari media JurnalSumatra.com mengatakan bahwasanya, dalam perkembangan zaman,saat ini untuk pesta Rakyat,sudah banyak yang mengundang disk joki atau DJ,di mana musiknya yang kerap mengundang masyarakat, dan akan berdampak sangat negatif.

“Coba kita bayangkan seandainya bila acara di mulai dari siang hingga sore hiburan pesta rakyat hanya di sajikan Pull House musik dengan joget atau dugem yang tidak lagi beraturan.tidak hanya itu,di dalam tenda juga tercium bau minyak Angin Cap Kapak yang di duga sebagai doping untuk menggunakan narkoba”,Tuturnya.

Sementara perwakilan dari Kodim 04/01 MUBA,mengungkapkan bahwa pihak nya siap sangat mendukung dalam pelaksanaan penegakkan Perda tersebut.

“Benar,kami sangat mendukung,terkait penegggakkan Perda itu,dan untuk selalu berkoordinasi pada setiap kegiatan”, Tutupnya,(Ag/Ril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *