Tiga Orang Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Tim Opsnal Pidum Polres Langkat Ditempat Terpisah.

Langkat – jurnalpolisi.id

Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F.Sinaga.S.Sos dan anggotanya berhasil meringkus terhadap tiga orang tersangka yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 03.00 wib ditempat terpisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (3) ke – 4e dan ke – 5e KUHPidana.

Tersangka Ms alias Bt (22)penduduk Dusun.I Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat diringkus di Alun-Alun T.Hamzah Stabat dan barang buktinya 1 (satu)unit hand phone xiomi 4 x warna hitam putih, Tersangka Rid alias Rd (18)penduduk Lingkungan VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat diringkus dirumahnya.Tersangka Ac Trg alias Dik penduduk Dusun.I pasar Batu Desa Stabat Lama Kec Wampu ditangkap juga dirumahnya.

Penangkapan ketiga orang tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 601 / VI / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTAR SU, tanggal 18 Juni 2022.

Kronologis Kejadian

Pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 03.30 Wib, sewaktu pelapor dan teman-temannya sedang tidur di asrama STIKES PAL Langkat, lalu tiba-tiba melapor terbangun dari tidur kemudian pelapor melihat terlapor sedang memandangi wajah pelapor dalam keadaan membungkuk Hendak mendekati tubuh pelapor dan saat itu pelapor mengenali postur tubuh dari terlapor tersebut.

Melihat hal tersebut maka pelapor teriak kemudian melihat 2 (dua) orang terlapor sedang mengambil handphone Vivo Y12 pelapor An. Rasita lalu ke 2 (dua) terlapor lari dari jendela dan pintu belakang.

Selanjutnya teman-teman pelapor memeriksa barang miliknya masing-masing dan ternyata 4 (empat) unit handphone telah hilang berupa : Vivo Y91, Vivo Y12, Xiomi 4 X dan Vivo Y12, dan 2 (dua) buah kaca Nako telah terbuka. Atas kejadian tersebut maka pelapor Winda Lestatari, dkk mengalami kerugian sebesar Rp. 7. 000.000, – (tujuh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Kronologis Penangkapan

Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 14. 30 Wib, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga S. Sos, mendapat informasi bahwa tersangka berada di Alun – Alun T. Amir Hamzah Kelurahan Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat, kemudian Kanit Pidum melaporkan kepada Kasat Reskrim, dan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat menuju tempat dimaksud utk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan sekira pukul 16. 00 Wib tersangka berhasil ditangkap tsk An. Ms alias Bt, dan dari keterangan Tsk Bt tim opsnal Pidum Polres Langkat selanjutnya menangkap Tsk Rid di rumahnya di Kampung Kruni Lingk. VII Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat, setelah itu melakukan penangkapan terhadap tsk Ac. Trg Als Dik di rumahnya yang beralamat di Dusun I Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat Kec. Wampu Kab. Langkat, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(kaperwil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *