Dua Nelayan di Kecamatan Panai tengah jadi tersangka dalam penemuan 20 bungkus (20kg) Sabu

Labuhan batu – jurnalpolisi.id

Dua nelayan sebagai tersangka dalam penemuan tas tak bertuan berisi sabu sebanyak 20 bungkus (20 Kg) yang ditemukan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur, Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.

AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK Kapolres Labuhan batu melalui Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, menyampaikan tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu yang terjadi di wilayah Polsek Panai Tengah tersebut, Senin (1/8/2022)

AKP Martualesi Sitepu Kasat Narkoba Polres Labuhan batu menuturkan sejak 23 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022, tim gabungan Polres Labuhanbatu dibantu tim Ditres Narkoba Polda Sumut, telah melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan JA (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara merupakan nelayan yang sebelumnya telah menemukan tas tak bertuan itu.

“Pada pengembangan kasus ini membuahkan hasil bahwa kedua tersangka ini, akhirnya dapat disita lagi empat bungkus narkotika Sabu seberat 3.603,34 gram yang disimpan di plastik hitam,” tutur Kasat Narkoba Polres Labuhan batu.

AKP Matualesi Sitepu juga menyampaikan, kedua tersangka juga mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu, setelah mendapat informasi dari rekannya yang berprofesi sebagai nelayan. Setelah berhasil menjaring, lalu menyimpan dan menyisihkannya dengan tujuan untuk dijual, yang nantinya sebagai modal buat usaha.

Saat disinggung, terkait pemilik dan asal barang terlarang tersebut, Martualesi mengatakan kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.

” Masih dilakukan penyelidikan asal dan pemilik barang terlarang tersebut”, demikian dituturkan.

“Adapun barang bukti keseluruhan yang disita dari kedua tersangka, yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu seberat 19.255,4 gram netto, plastik berisi empat bungkus Narkotika sabu seberat 3.603,34 gram netto, satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto, satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK dan satu gulung jaring ikan yang digunakan kedua tersangka ,” tambah Kasat Narkoba tersebut

Terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan pengembangan oleh tim gabungan Ditres Narkoba bersama Polres Labuhanbatu.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wartawati JPN
EKA HOMBING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *