Oknum Perangkat Kampung Gunung Tapa Tengah Diduga Potong Atau Pungli BLT DD Masyarakat, Ini Kata Ketua DPD BAIN HAM RI Tuba

Tulang Bawang – jurnalpolisi.id

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Kampung Gunung Tapa Tengah Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang mengeluhkan dan mengaku uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang diterimanya di potong oleh perangkat atau aparatur kampung.

Saat memberikan informasi kepada Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulang Bawang dikantornya, Warga yang tidak mau disebut namanya mengaku kalau uang BLT DD milik dari masing-masing KPM dari tahun 2020 sampai dengan 2022 di potong oleh oknum RT atau oknum yang dipercaya atas perintah oknum kepala kampung Gunung Tapa Tengah.

Dikatakannya, “pada tahun 2020 masing-masing KPM mendapatkan BLT-DD Rp 600.000,- rupiah perbulan, namun setelah uang tersebut diterima, ada oknum RT yang di utus oleh oknum Kepala Kampung datang kerumah kami masing-masing KPM untuk meminta kembali uangnya sebesar Rp 100.000,- rupiah dan pungutan tersebut berlangsung dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2020, selanjut pada bulan Oktober 2020 sampai bulan Desember 2020 masing-masing KPM mendapatkan BLT-DD dari Pemkam Gunung Tapa Tengah sebesar Rp 300.000,- perbulan dan seperti biasanya ada oknum RT atau oknum yang dipercaya oleh kepala kampung meminta dari masing-masing KPM sebesar Rp 75.000,- rupiah untuk perbulannya,” jelas salah satu KPM kepada beberapa awak media di Kantor DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang, Senin (11/072022).

Lebih lanjut KPM tersebut menjelaskan kalau peristiwa pungli atau pemotongan BLT-DD oleh oknum aparatur kampung tersebut belangsung kembali di tahun 2021 dengan alasan uang yang diminta kepada masing-masing KPM Kampung Gunung Tapa Tengah senilai Rp 75.000,- rupiah perbulan untuk per-KPM dari jumlah yang diterima KPM sebesar Rp 300.000,- rupiah untuk perbulan dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan gorong-gorong, namun sampai dengan bulan Desember 2021 gorong-gorong yang dimaksud belum juga dibangun.

Ditambahkan kembali oleh KPM tersebut, ” pada tahun 2022 bulan Januari, Februari dan Maret, kami mendapatkan BLT-DD sebesar Rp 900.000,- rupiah, namun mirisnya lagi uang dari kami masing-masing yang diterima KPM diminta kembali oleh oknum RT atau oknum yang dipercaya bapak kepala kampung sebesar Rp 350.000,- jadi uang yang kami terima hanya Rp 550.000-, rupiah, uang yang minta kembali tersebut alasan mereka untuk buat gorong-gorong dan buat baju muslimah untuk warga,” paparnya.

Disampaikan dikantornya kepada awak media, Ketua DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang Handri mengatakan bahwa pasca dirinya menerima informasi dari salah satu KPM yang merupakan warga Kampung Gunung Tapa Tengah, dirinya memerintahkan anggotanya untuk investigasi guna memastikan informasi warga tersebut, setelah beberapa hari dilakukan penelusuran diperoleh keterangan beberapa KPM BLT-DD kampung Gunung Tapa Tengah bahwa benar ada informasi yang sudah disampaikan secara langsung oleh salah satu KPM tersebut dikantornya beberapa waktu lalu.

“Kami sudah melakukan investigasi dan penelusuran kepada para KPM kampung Gunung Tapa Tengah dan hasilnya ternyata memang ada dugaan pemotongan atau pungutan BLT-DD dari masing-masing KPM baik dari tahun 2020, 2021 atau tahun 2022, yang keterangannya sama persis dengan informasi yang disampaikan oleh salah satu KPM yang merupakan warga kampung Gunung Tapa Tengah kepada saya beberapa waktu lalu,” ungkap Handri kepada awak media, Sabtu (30/07/2022).

Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 yang lalu kata Handri, dari DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang sudah mengirimkan surat Somasi dan permintaan klarifikasi Kepala Kampung dan perangkatnya melalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Tulang Bawang dan diterima oleh Kasi Pengembangan Kampung M. SYABANI FARID, SH dan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 Kepala Kampung beserta beberapa perangkatnya sudah diminta klarifikasinya oleh pihak DPMK Tulang Bawang.

“Atas petunjuk DPMK Tulang Bawang, Kepala Kampung Gunung Tapa Tengah dan perangkatnya menghampiri saya dan anggota DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang di depan Masjid islamic center Menggala, pada saat itu kami baru saja selesai membuat laporan tertulis terkait dugaan korupsi oknum pejabat Tuba ke Kejari Tulang Bawang. Pada saat itu Kepala Kampung Gunung Tapa Tengah Yusnadi dan Juru Tulisnya Haidir mengakui adanya pungutan BLT-DD tersebut dan sempat menjelaskan alasan mereka kepada kami, namun karena situasinya dipinggir jalan, kami menganjurkan agar mereka bisa menjelaskannya dikantor DPD BAIN HAM RI Tuba tapi ditolak oleh Kepala Kampung dengan alasan mereka masih ada kegiatan lain, dan hingga sampai saat ini baik Kepala Kampung atau Juru tulisnya tidak ada komunikasi kepada pihak kami untuk memberikan klarifikasi resmi baik secara tertulis ataupun secara lisan,” ucapnya

Menurut Handri, apapun alasannya mengurangi nominal penerima BLT DD itu tidak dibenarkan walaupun dalam kesepakatan yang difasilitasi oleh perangkat kampung, apa lagi kalau sampai itu ada tekanan dan ada instruksi dan difasilitasi oleh oknum kakam, kadus dan perangkat kampung itu tidak bisa dibenarkan dan yang bersangkutan bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

“Dalam hal ini kami merasa DPMK Tulang Bawang dan pihak Kecamatan Gedung Meneng teledor dan lalai dalam pengawasannya sehingga bisa terjadi pungli BLT-DD di kampung Gunung Tapa Tengah sejak tahun 2020, padahal sama-sama kita ketahui kalau Pemda Tulang Bawang selalu mensosialisasikan ke warga masyarakat tentang program BMW yaitu Bergerak Melayani Warga jadi gimana ceritanya kok bisa ada perangkat kampung justru BMW berubah tujuan menjadi Bergerak Menyusahkan Warga,” Tutupnya.
(Tim JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *