Kurangnya perhatian dan Pengawasan dari pemerintah daerah, Polusi debu batubara dari aktivitas PT. Arutmin site satui meneror warga.

SATUI-TANAH BUMBU ( KALSEL)- jurnapolisi.id

Polusi debu batubara dari aktivitas PT Arutmin site satui, terus menerus meneror warga muara satui, desa satui barat rt 5 dan rt 6, kecamatan satui, kabupaten tanah bumbu provinsi Kalimantan Selatan, Rabu, 28/02/2024,

Ini di sebabkan kurangnya Perhatian, dan pengawasan oleh pemerintah daerah dan Provinsi, dalam penanganan pencemaran polusi debu batubara, yang sejak dulu dialami oleh warga muara satui, dari aktivitas PT Arutmin Indonesia site Satui.

Seharusnya pemerintah daerah dan provinsi, lebih serius menanggapi permasalahan, pencemaran yang dialami oleh warga muara satui sejak dulu, di sebabkan, debu batubara ini, jenis debu paling berbahaya, atau di sebut (respirable dust). Debu batubara ini berukuran 0.1-10 mikron mudah terhirup pada saat kita bernapas. Apalagi Debu batubara yang berukuran lebih dari 5 mikron akan mengendap di saluran napas bagian atas.

Untuk itu persoalan Pencemaran Lingkungan di desa satui barat, itu memang masih jauh dari harapan warga, tetapi pemerintah daerah dan provinsi, jangan diam dan pura-pura tidak tahu, justru pemerintah daerah harus mau mengambil tindakan tegas, kepada PT Arutmin Indonesia site Satui, yang sejak dulu melakukan pencemaran terhadap warga.

Apalagi dari PT Arutmin site satui, Sangat jelas melakukan pencemaran terhadap warga muara satui, setidaknya izin dicabut, dan begitu juga jika hal ini dilakukan individu, atau perorangan, harus diproses sesuai regulasi yang ada.

Dan jika dalam Pencemaran ini, yang di lakukan oleh pihak PT Arutmin site satui, ada tindakan yang mengarah ke unsur pidana,, pemerintah juga harus meminta instansi terkait memproses, sesuai hukum pidana.( Irwan Satui)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *