2 Pelaku yang Diduga Melakukan Pencurian Kotak Amal Diamankan Polsek Cileungsi
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Cileungsi pada hari Kamis (28/11/2024) jam 01.30 WIB mengamankan dua orang pelaku inisial AN (19 tahun) warga Kabupaten Bogor dan SS (28 tahun) warga Kabupaten Bogor, yang diduga melakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Jami Al-Awabin yang beralamat di Kampung Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan terjadinya peristiwa adanya seseorang yang diduga melakukan percobaan pencurian sebuah kotak amal berawal sekira jam 00.30 WIB yang mana para pelaku berpura-pura akan melaksanakan ibadah di dalam masjid dan kemudian aksinya tersebut diketahui oleh warga akhirnya dihakimi warga sekitar sehingga mengakibatkan pelaku babak belur oleh warga, “ungkapnya.
Lanjut, setelah kejadian tersebut warga menghubungi pihak Kepolisian Polsek Cileungsi kemudian anggota Polsek Cileungsi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya pelaku diserahkan oleh warga.
Barang bukti yang berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak Kepolisian di TKP adalah: 1 buah alat pemotong,1 unit motor Suzuki Satria F warna merah hitam, dan 1 unit handphone Xiomi warna hitam, “ujar Kompol Wahyu.
Saksi pelapor dari adanya tindak pidana percobaan pencurian ini yaitu berinisial M (46 tahun) warga Kabupaten Bogor.
Para diduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi dalam pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, dan para pelaku dikenakan sanksi percobaan pencurian Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)
