Mantan Kades Pagerwangi Di Lembang Diduga Lakukan Pemalsuan Surat Over Garap Tanah Milik PT. DAM UTAMA SAKTI PRIMA

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat over garap tanah.

Hal itu diketahui Tim Investigasi Jurnal Polisi News berdasarkan surat nomor: B/905/Xll/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tertanggal 6 Desember 2024.

Dalam surat tersebut tertulis, bahwa unit ll subdit lll Ditreskrimum Polda Jabar sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diketahui pada tanggal 6 Juni 2021 sekira jam 15.00 WIB di Kantor Desa Pagerwangi Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan oleh Sdr. H. Kusna Sunardi dan kawan-kawan (dkk) terhadap tanah garap PT. Dam Utama Sakti Prima.

“Dengan bukti surat pelepasan garap tertanggal 22 Oktober 2002 dari masyarakat kepada PT. Dam Utama Sakti Prima dengan luas 370.000 m²,” bunyi surat permohonan penghadapan saksi itu.

Lebih rinci surat tersebut menjelaskan, ketika korban ketahui telah terbit surat over garap tanah dengan luas keseluruhan dari 245 objek tanah dengan luas 200.000 m² tertanggal 12 Mei 1996.

“Yang mana menurut keterangan saksi Sdr. Eep surat over garap tanah tertanggal 12 Mei 1996 dibuat pada bulan April 2021 oleh Sdr. H. Kusna Sunardi dkk. Dengan adanya kejadian tersebut PT. Dam Utama Sakti Prima mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana,” ungkap isi surat itu.

Terpisah, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berupaya mengkonfirmasi mantan Kepala Desa Pagerwangi H. Kusna Sunardi terkait dugaan pemalsuan surat tersebut melalui pesan aplikasi WhatsAppnya, pada Senin (9/12/2024).

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Mantan Kepala Desa Pagerwangi H. Kusna Sunardi memilih tidak merespon pesan tersebut.*(DRIV).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *