Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus Asusila, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif di Balik Perbuatan Bejat
Mandailing Natal, jurnalpolisi.id
Kasus asusila yang melibatkan pasangan suami istri di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, menggemparkan masyarakat setelah video tindakan tidak senonoh tersebut viral di media sosial. Polisi berhasil mengungkap motif dan kronologi lengkap di balik perbuatan tersebut yang diduga dilakukan demi memenuhi hasrat seksual sang suami.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan dalam temu pers, Rabu (18/12/2024), bahwa pihaknya telah menangkap RT (44), perempuan yang terlihat dalam video, beserta suaminya, ID alias Ican (52). Polisi juga masih memburu tiga pria lainnya yang terlibat dalam hubungan badan yang terekam dalam video.
“Suami dari RT, yaitu ID alias Ican, memberikan izin dan bahkan mendorong istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain dengan syarat proses tersebut direkam dalam bentuk video. Hal ini dilakukan ID agar hasrat seksualnya dapat terpenuhi,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, ID bahkan memberikan uang kepada pria yang bersedia melakukan hubungan badan dengan istrinya, asalkan mereka setuju untuk direkam. Berdasarkan keterangan sementara, aksi dalam video yang viral tersebut terjadi pada tahun 2022, namun rekamannya menyebar luas ke masyarakat setelah ponsel RT hilang saat acara keluarga pada Juni 2024.
ID mengakui bahwa dirinya tidak merasa puas secara seksual tanpa menyaksikan video tersebut. Bahkan, beberapa orang terdekat sempat menasihatinya untuk bertobat. Namun, ID tetap melanjutkan tindakan tersebut dengan alasan mengikuti saran dari rekan-rekannya.
“Saudara saya sempat menyuruh saya bertobat, tapi saya tetap memilih jalan ini karena ada juga pendapat dari teman-teman,” ucap ID yang diketahui memiliki enam anak.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat, termasuk para tokoh agama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kotanopan. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madina untuk memastikan pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kotanopan juga meminta penegak hukum mengusut kasus ini secara menyeluruh agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mencegah kejadian serupa terulang.
Kapolres menjelaskan bahwa RT dan ID kini ditetapkan sebagai tersangka. RT dijerat Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, ID alias Ican terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang yang sama, ditambah Pasal 56 KUHP tentang membantu perbuatan pidana. Polisi juga tengah mengejar tiga pria lainnya, yaitu AMN, RS, dan ME, yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Madina menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak melakukan tindakan yang melanggar norma agama maupun hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan keluarga dan peran masyarakat dalam mencegah penyimpangan yang dapat merusak moral bangsa.(P.Harahap)
