Polemik Status Tanah Carik Desa Pagerwangi Semakin Memanas: Ketua BPD Pagerwangi Diduga Melakukan Intimidasi Sekaligus Pengancaman Kepada Camat Lembang

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Kepemilikan tanah atas lahan Kantor Kecamatan Lembang, Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang dan sejumlah rumah warga yang berada di komplek perumahan Sukawangi diharapkan agar dapat memberi kepastian hukum (legalitas kepemilikan).

Oleh karenanya, Pemerintah Desa Pagerwangi yang selama puluhan tahun melakukan pungutan sewa atas dasar pengakuan bahwa tanah atas lahan itu adalah tanah Carik Desa Pagerwangi, secara yuridis sosiologis dituntut harus mampu membuktikan legalitas kepemilikan sesuai dengan peraturan yang sah dan mengikat, baik bukti yuridis maupun bukti administrasi.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Desa Pagerwangi mengirimkan invoice kepada Camat Lembang terkait penagihan sewa Kantor Kecamatan Lembang untuk satu tahun (2024) sebesar Rp22 juta tertanggal 20 November 2024.

Tak lama diterima invoice tersebut oleh Pemerintah Kecamatan Lembang, mengantisipasi kemungkinan terjadinya salah bayar, kemudian Camat Lembang, Drs. Bambang Eko Setyowahjudi melayangkan surat permintaan keterangan dan klarifikasi kepada Kepala Desa Pagerwangi terkait keabsahan aset Desa Pagerwangi berupa tanah carik yang berada di Jalan Kayuambon Nomor 65.

Namun bukannya dijawab surat permintaan keterangan dan klarifikasi itu, Camat Lembang Bambang Eko diduga malah mendapatkan intimidasi sekaligus pengancaman dalam penagihan sewa tanah carik atas lahan Kantor Kecamatan Lembang dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pagerwangi Ipin Sudrajat yang akrab disapa Jemy melalui telepon selulernya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Camat Lembang Bambang Eko, pada Selasa (10/12/2024).

Atas adanya dugaan intimidasi sekaligus pengancaman dalam penagihan sewa tanah tersebut, Camat Lembang Bambang Eko mengundang Pemerintah Desa Pagerwangi beserta BPD Desa Pagerwangi, di Kantor Kecamatan Lembang, pada Kamis (12/12/2024).

Turut hadir dalam pertemuan itu, Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat, Sekdes Pagerwangi Atang S, Perangkat Desa Pagerwangi M. Fariz, Babinsa Desa Pagerwangi, Ketua BPD Desa Pagerwangi Ipin Sudrajat alias Jemy, Wakil Ketua BPD Desa Pagerwangi Mustopa, anggota BPD Desa Pagerwangi Rohayati, Pj Kepala Desa Lembang, Babinsa Desa Lembang, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, inti dari pertemuan itu, Pemerintah Kecamatan Lembang sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran sewa tanah sebesar Rp22 juta, dengan catatan Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat beserta Ketua BPD Desa Pagerwangi Jemy bersedia menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban pembayaran sewa tanah yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kecamatan Lembang untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya salah bayar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat sepakat menandatangani surat pernyataan itu. Namun, Ketua BPD Desa Pagerwangi Jemy menolak menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban pembayaran sewa tanah, yang pada akhirnya Jemy bersedia menandatangani surat pernyataan itu hanya sebagai pihak mengetahui.

Setelah sepakat menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban pembayaran sewa tanah atas lahan Kantor Kecamatan Lembang oleh masing-masing pihak, Camat Lembang Bambang Eko langsung menyerahkan anggaran tersebut kepada Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat.

Usai pertemuan itu, saat dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News diruangan kerjanya, Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi menyampaikan, bahwasanya sebagai Camat di Lembang, ia mempunyai tugas pokok fungsi salah satunya membina penyelenggaraan Pemerintah Desa.

“Dalam kaitan dengan sewa menyewa tanah atau disebut dengan tanah carik desa, saya katakan demikian karena sampai hari ini Desa Pagerwangi belum bisa menunjukkan bukti otentik hak kepemilikan tanah atas tanah yang digunakan oleh Kantor Kecamatan Lembang,” ujarnya.

Sambung Bambang Eko mengatakan, itu ternyata terbukti dengan mereka bersedia membuat pernyataan, bahwa mereka sampai hari ini belum memiliki bukti hak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Apakah sertifikat, apakah Eiggendom verponding atau letter C Desa atau apa, tidak ada, sama sekali tidak ada,” ungkapnya.

Kemudian Bambang Eko mengaku, sebelumnya ia menerima panggilan telepon dari Ketua BPD Desa Pagerwangi Jemy.

“Mereka melakukan intimidasi kepada saya terutama Ketua BPD, silahkan yang bersangkutan mungkir atau tidak mengakui, terserah, saya kira ada Allah Subhanahu wata’ala. Dia berbahasa keras kepada saya dan cenderung mengintimidasi, dia menagih dengan keras, padahal saya itu hanya menyampaikan surat untuk dijawab, sekedar klarifikasi,” jelasnya.

Karena yang bersangkutan, lebih lanjut Bambang Eko menuturkan, terutama Ketua BPD mengancam akan mengerahkan masa, kemudian mengancam keselamatan anak buah saya disini, terus kemudian mengancam diri saya sendiri dan keluarga saya disini, akhirnya saya mengalah.

“Tapi, saya meminta mereka menandatangani surat pernyataan, ternyata mereka bersedia. Artinya mereka secara sah mengakui bahwa mereka tidak punya bukti apapun terhadap tanah ini,” katanya.

Bambang Eko menjelaskan, bahwa surat pernyataan itu berguna untuk melindungi diri, keluarga dan jajarannya, termasuk Pemerintah KBB.

“Untuk apa? karena kami sudah diintimidasi, diancam akan di kerahkan masa, kantor akan dirusak, diduduki, keselamatan kami terancam, itu ungkapan saudara Jemy. Walaupun dia tidak mengakui silahkan, kalau tidak mengakui pun tidak masalah, karena Demi Allah saya siap dan sanggup di sumpah depan Al Qur’an, bahwa yang bersangkutan sudah mengancam, baik itu jiwa, ancam keselamatan kantor saya disini, sehingga saya mengalah uang sewa saya bayar, tapi dengan syarat mereka harus mengakui, bahwa ini masih sumir atau masih diragukan sebagai tanah carik Desa Pagerwangi,” bebernya.

Tak berhenti sampai disitu, dikonfirmasi kembali Tim Investigasi Jurnal Polisi, Bambang Eko memperjelas dasar sumirnya atau diragukannya tanah atas lahan Kantor Kecamatan Lembang sebagai tanah carik Desa Pagerwangi.

“Jadi mereka sudah saya suratin, tujuan saya mengirim surat ke Pemerintah Desa Pagerwangi tujuannya adalah jangan sampai saya salah bayar. Kalau saya salah bayar akhirnya menjadi tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan anggaran disini. Buktinya apa? mereka saya minta menghadirkan sertifikat hak milik tidak ada, kemudian bukti lain tidak ada, artinya mereka sama sekali tidak memiliki, dan hanya berdasarkan pengakuan saja, dan itu tercatat, tertulis dalam surat pernyataan,” imbuhnya.

Selain itu Bambang Eko juga mengaku, mempertanyakan melalui suratnya yang ditujukan kepada Kepala Desa Pagerwangi terkait sisa tanah yang di klaim oleh Pemerintah Desa Pagerwangi berdasarkan Surat Inspeksi Agraria Jawa Barat nomor: 297/INSP.HP/1971 tertanggal 30 Oktober tentang persetujuan hak pakai milik Desa Pagerwangi yang diperuntukkan sebagai carik Desa Pagerwangi dengan luas 25.750 m² yang berasal dari bekas Hak Erfpacht Verponing 673 atasnama Antonio Domenico De Biasi.

“Saya menanyakan, saya juga menanyakan. Jadi, itu berdasarkan SK Inspeksi Agraria Jawa Barat tahun 1971, dimana luas tanah yang di usulkan seharusnya 25.750 m². Dan ternyata yang tersisa saat ini mereka mengakui hanya tersisa 11.000 m², artinya ada sekitar 14.000an m² yang tidak jelas nasibnya. Kemana? kami sempat menanyakan melalui surat,” pungkasnya.

Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, apakah Pemerintah Kecamatan Lembang akan melaporkan kepada Inspektorat Daerah KBB terkait adanya dugaan hilangnya aset Desa Pagerwangi kurang lebih seluas 14.000 m². Bambang Eko pun memastikan, dalam waktu dekat ia akan konsultasikan ke Inspektorat Daerah.

“Kalau itu harus di telusuri, kemana keluarnya aset itu. Bukan hanya Inspektorat, kemungkinan kami akan melaporkan juga ke aparat penegak hukum, yaitu apakah tingkat Polres, apakah tingkat Polda Jabar,” tuturnya.

Masih dengan Bambang Eko, ia berharap semua hal permasalahan tentang sengketa tanah bisa bersama-sama untuk dirundingkan, diskusikan dan mencari jalan keluar yang baik.

“Artinya tidak perlu menggunakan kekuatan otot, kekuatan arogansi, tidak perlu seperti itu. Dan Camat sebagai pembina jalannya Pemerintahan Desa, Camat itu tujuannya melakukan pembinaan, bukan benci, bukan tidak suka, tidak! tapi oknumnya harus ditindak, kalau ada oknum disitu harus ditindak,” tegasnya serius.

Di halaman Kantor Kecamatan Lembang, saat dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Ketua BPD Desa Pagerwangi Ipin Sudrajat yang akrab disapa Jemy itu menyampaikan alasannya tidak mengisi surat pernyataan pertanggungjawaban pembayaran sewa tanah carik Desa Pagerwangi.

“Itu bukan tugas kami, kan kami tugasnya hanya tiga, fungsinya menampung aspirasi, menyalurkan dan evaluasi. Kalau tugas untuk keuangan atau tugas menagih itu kan tugas Kepala Desa,” katanya.

Disindir terkait adanya dugaan pengancaman akan mengerahkan masa untuk mendemo dan mengancam keselamatan diri Camat Lembang, Jemy membantah.

“Tidak ada. Tidak ada, apa lagi itu,” pungkasnya.

Jemy menjelaskan, berawal ia mengaku melakukan pengecekkan kegiatan-kegiatan Pemerintah Desa Pagerwangi yang dilaksanakan ditahun 2024 termasuk Pendapatan Asli Desa (PADes), ketika ia mengetahui ada PADes yang belum dibayar, Jemy menanyakan kepada Pemerintah Desa Pagerwangi dan Camat Lembang.

“Tadinya awalnya begini, saya mengecek kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan ditahun 2024 termasuk disana ada PADes. Kenapa PADes ini belum dilaksanakan saya bilang, kan ini sudah mau akhir tahun, seharusnya pelaksanaan sudah hampir rampung termasuk PADes belum dilaksanakan, saya tanya karena uang yang terbesar ini di daerah Kecamatan. Coba tanyakan, tagih, ya sudah ditagih kesini, malah Pak Camat memberikan surat. Nah, saya tanyakan ke Pak Camat. Cuman pada waktu itu, mungkin suara karena bising, suara saya memang agak keras. Kalau pengancaman mana berani ke Pak Camat atuh, siapa yang berani, Pak Camat itu siapa? kan bapak kita semua,” paparnya.

Dipastikan kembali Tim Investigasi Jurnal Polisi News, apakah betul tidak ada pengancaman. Jemy pun tetap mengelak.

“Uwaaaahh…tidak ada, siapa yang berani atuh ke Pak Camat, bapak kita semua yang perlu di ini. Cuman saya menanyakan, kan waktu itu saya lebih dekat, waktu peristiwa plang lebih dekat dengan Pak Camat, dengan yang lainnya disini, makanya saya menanyakan. Memang suara saya agak keras, karena diluar bising, makanya setelah itu Pak Camat juga kesini aduh Pak, maaf saya lagi diluar,” imbuhnya.

Disinggung soal statement awal Jemy, kalimat yang menyatakan bahwa yang bertugas menagih itu Pemerintah Desa, lantas kenapa Jemy memiliki inisiatif untuk menagih langsung kepada Camat Lembang. Lagi-lagi dia pun membantah, dia mengaku hanya bertanya.

“Menanyakan, menanyakan apakah betul? kalau betul, saya tanya, mau bayar tidak? saya tanya lagi ke itu rencananya ke Pemerintahan Desa begitu. Tidak nagih,” ucapnya.

Dalam konfirmasi selanjutnya, sebagai Ketua BPD Desa Pagerwangi, Jemy mengaku mengetahui legalitas kepemilikan tanah yang di klaim oleh Pemerintah Desa Pagerwangi, bahwa lahan Kantor Kecamatan Lembang adalah tanah carik Desa Pagerwangi.

“Sudah tahu, karena dari dulu memang seperti itu, cuman kebiasaan Camat-camat sebelumnya, inikan berdiri kurang lebih tahun 1996, seharusnya Pemerintah juga mungkin tahu, bahwa tanah ini statusnya seperti itu. Cuman dulu, tidak mungkin tidak ada fotocopy kalau tidak ada aslinya. Nah…kita pernah di sayembara kan, siapa yang itu, uang BPD sendiri mungkin akan di tebus, kalau yang menemukan aslinya, pernah di sayembara kan. Saya, tanpa sepengetahuan itu supaya legalitasnya tenang, karena kesana-kemari itu memang minta yang aslinya,” terangnya.

Kemudian melalui berita ini, Jemy mengucapkan permohonan maaf kepada Camat Lembang, Drs. Bambang Eko Setyowahjudi.

“Berhubung mungkin ini ada kesalahpahaman sedikit, saya selaku BPD beserta jajaran mungkin mohon maaf yang sebesar-besarnya terutama kepada Pak Camat yang telah mungkin agak sedikit tersinggung sama saya. Saya sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena bukan maksud untuk seperti itu lah, karena saya juga mengakui bahwa bapak Kepala Desa, apalagi ini Pak Camat, jadi mohon maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berhasil mengkonfirmasi salah satu pegawai Kantor Kecamatan Lembang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang diketahui bernama Gilang. Ia mengaku mendengarkan secara langsung percakapan antara Camat Lembang, Drs. Bambang Eko Setyowahjudi dengan Ketua BPD Desa Pagerwangi, Jemy.

“Saya mendengar, karena ada telepon intimidasi dari seseorang yang menagih tentang uang bayar sewa tanah. Bapak juga tidak akan teriak-teriak mungkin kalau tidak di paksa atau di intimidasi untuk bayar,” ungkapnya.

Di halaman parkir Kantor Kecamatan Lembang, saat dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat mengaku belum membalas surat dari Camat Lembang tentang permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap keberadaan surat nomor: 297/INSP.HP/1971 tanggal 30 Oktober 1971 dan surat nomor: 380/0124/03/1976 tanggal 3 November 1976.

“Alasan saya tidak membalas, karena saya juga secara kronologis, secara sejarah kurang begitu faham. Apakah peralihannya itu darimana kemana, cuman yang saya pertahankan sampai saat ini, itu hanya sebagai tugas Kepala Desa, amanah dari masyarakat untuk bisa mempertahankan apa yang menjadi anggapan masyarakat Desa Pagerwangi ini sebagai aset desa,” katanya.

Dikonfirmasi terkait dasar dari pungutan yang dilakukan Pemerintah Desa Pagerwangi atas lahan Kantor Kecamatan Lembang, Agus Ruhidayat menyampaikan, karena dari tahun ke tahun Pemerintahan Kecamatan Lembang selalu melakukan pembayaran untuk sewa terkait dengan lahan yang dipakai oleh pihak Kecamatan oleh Kabupaten Bandung Barat.

“Dasarnya saya juga mengikuti apa yang menjadikan awal dari tagihan-tagihan yang sudah dilakukan oleh Kepala-kepala Desa yang lalu. Mengikuti Pemerintahan, ke saya juga juga, karena disitu sudah termasuk didalam APBDes juga sudah bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes),” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Agus Ruhidayat sebagai Kepala Desa Pagerwangi juga mengklarifikasi adanya isu yang menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa Pagerwangi diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) tanpa ada dasar payung hukum atau peraturan desa (Perdes) terkait pungutan sewa tanah atas lahan Kantor Kecamatan Lembang.

“Iya, silahkan-silahkan saja, kalau Perdes barusan juga sudah diperlihatkan, sama-sama dilihat oleh Pak Camat juga kalau Perdes. Kalau tanggapan itu sebagai Pungli ya saya juga bisa menjawab dan mengklarifikasi terkait dengan pungutan ini, karena saya juga bukan melakukan pungutan, tapi meluruskan apa yang menjadi kewajiban hak Desa untuk melakukan penagihan terhadap pembayaran ini,” tukasnya.

Ditanya total luas keseluruhan tanah carik desa Pagerwangi yang berada di Blok Kayuambon itu, Agus Ruhidayat membeberkan, bahwa untuk sementara ini yang ada didalam data Desa itu ada 11.000 m² lebih sedikit.

Agus pun membenarkan, dari luas 11.000 m², Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang masuk didalam tanah carik Desa.

Namun anehnya, menurut informasi, ada salah seorang warga yang diketahui bernama Suhermanudin (alm) tidak ditagih oleh Pemerintah Desa Pagerwangi dalam pemanfaatkan tanah carik Desa.

Agus pun menyampaikan, karena sudah masuk ke dalam sewaan Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang.

“Iya, Pancakarsa yang melakukan pembayaran. Karena bidang itu masuknya lahan yang disewa oleh Pancakarsa,” imbuhnya.

Diakhir wawancara eksklusif, Agus menyampaikan, mudah-mudahan kedepan saling memahami apa yang menjadi kewajiban Kepala Desa dan Camat terkait dengan tanah carik Desa yang dipakai Kantor Kecamatan Lembang.

“Alhamdulillah dari hasil pertemuan ini mudah-mudahan kedepan kita saling memahami apa yang menjadi kewajiban selaku Kepala Desa, dan apa yang dilakukan oleh seorang Camat di Lembang terkait dengan lahan yang ada disini. Karena ini merupakan, kami juga warisan dari turun-temurun dari Pemerintahan Desa yang lalu,” tutupnya.

Selanjutnya, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir diharapkan turun tangan langsung menugaskan Inspektorat Daerah KBB untuk melakukan audit investigatif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD KBB). Dan aparat penegak hukum juga diharapkan mampu menjadi tumpuan bagi masyarakat Lembang terhadap siapapun yang berhak atas tanah bekas Hak Erfpacht Verponing 673 atasnama Antonio Domenico De Biasi, yang diketahui masih satu keluarga dengan Pietro Antonio Ursone.*(DRIV).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *