Hasil Pemeriksaan Saksi Banyak kejanggalan terhadap SOP Pelelangan

Lhokseumawe – jurnalpolisi.id
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, agenda pemeriksaan saksi mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait mekanisme pelelangan yang dilakukan oleh PT FIF. Beberapa pihak, termasuk terdakwa ARS, memberikan keterangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pelelangan tersebut.
Terdakwa, ARS, mengungkapkan bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena pimpinan cabang PT FIF sering menitipkan unit kepada dirinya untuk dilelangkan. Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui bahwa pelelangan yang dilakukan oleh PT FIF selama ini hanya melibatkan kalangan agen tertentu tanpa ada pemberitahuan kepada publik secara luas.
Hakim yang memimpin persidangan mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan prosedur operasional standar (SOP) pelelangan yang dilakukan oleh PT FIF. Terdakwa menjelaskan bahwa pelelangan yang dilakukan hanya diperuntukkan bagi agen yang telah bekerja sama dengan PT FIF.
Meskipun demikian, berdasarkan keterangan saksi, kepala cabang PT FIF diketahui menyadari bahwa proses pelelangan tersebut sudah melanggar SOP yang berlaku. Namun, kepala cabang juga terlibat dalam praktik ini, dengan turut menitipkan unit kepada pihak-pihak tertentu, termasuk saudara RF, yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Selain itu, agen pemenang lelang kemudian akan melakukan transaksi pembayaran melalui rekening PT BMR. Diketahui bahwa saudara RF juga sering menitipkan unit kepada terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
Dalam proses persidangan, terungkap pula bahwa pimpinan cabang PT FIF sering memberikan sejumlah uang kepada terdakwa terkait dengan unit-unit yang dititipkan untuk dilelangkan. Semua informasi ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh PT FIF.
Syahrial