Sidang E-Court Gugatan Jurtini Siregar, Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Penggugat: Agenda Sidang Jawaban Secara Ecort

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Sidang e-Court digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam perkara gugatan Jurtini Siregar terhadap pemilik Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, Demikian diungkapkan Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media Kamis 30/1/2025

Dalam perkara ini Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini Seperti komitmen diawal, pihaknya akan berusaha berjuang semaksimal mungkin mendapatkan keadilan. Menurut beriman dirinya tetap mengharapkan agar Majelis Hakim Perkara
129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” dapat mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan kliennya.

Disampaikan pula bahwa Sidang e-Court sendiri adalah proses persidangan elektronik dengan aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Dimana agenda sidang hari ini adalah jawaban para Tergugat atas gugatan Jurtini Siregar.

Jurtini Siregar membeberkan kepada awak media bahwa Jurtini Siregar lakukan Gugatan perihal kepemilikan Tanah milik orangtuanya Almarhum Ramali Siregar yang sekarang tanah tersebut yang dikuasai Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter.

‘ Benar Tanah milik orangtua saya Almarhum Ramali Siregar yang sekarang tanah tersebut yang dikuasai Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter”, ungkap Jurtini Siregar

Sambungnya, “sejak tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang untuk mempertahankan Hak-Hak kami, dan sebagai warga negara yang baik kami membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar”, sebut Jurtini Siregat

Kuat dugaan tanah tersebut telah dikuasai tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” ucap jurtini saat ditemui media usai sidang.

Perselisihan ini Sudah berlangsung 15 tahun, upaya sudah dilakukan seperti mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, hingga akhirnya jurtini Siregar lakukan gugatan kepada 11 orang kaya, pengusaha yang diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.

Semoga dengan gugatan ini dan selama proses persidangan akan terbuka fakta fakta terkait tanah milik orang tua ibu jurtini Siregar sehingga mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat.

( Rahman F. Hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *