BNN Provinsi Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Palangka raya, – jurnalpolisi.id

Rabu 5 febuari 2025 pukul,09 wib didalam acara pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri oleh,kepala kejaksaan tinggi provinsi kalimantan tengah,kepala Dpom rpovinsi kalimantan tengah, kepala pengadilan negri palangka raya,dan juga dihadiri dari dirnarkoba polda kalimantan tengah yang dihadiri oleh wadir narkoba kal-teng.

Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan dari beberapa kabupaten dan kota seperti kabupaten,kota waringin timur,kabupaten katingan dan kabupaten kuala kapuas,tolal jumlah lima (5)kasus dan jumlah tersangka tujuh (7)orang, jumlah barang bukti narkotika seberat,270,6 gram dan obat-obat terlarang,ganja dan dua (2)butir xtasi pengungkapan kasut tersebut pada awal bulan desember 2024 ungkap kepala badan narkotika nasonal provinsi kalimantan tengah.

Dan pada awal bulan januari 2025 pengungkapan peredaran narkotika berhasil mengungkap dua (2) kasus pengukapan didalam rotan dan lapas,lima(5)para tersangka adalah warga binaan di antaranya berinisial,SB,RS,AS,RM dan,MA tambah nya.

Dan tersangka pegawai rutan berjumlah, dua (2) orang berinisial,MAM,MS dan,tiga(3)masyarakat umun,inisial,JB,MBM,JK, dalam pengungkapan tersebut berhasil. Menyita barang bukti,2.3kg dan obat-obat terlarang sebanyak,dua ribu enam ratus delapan puluh butir (2680),dan pengungkapan,ganja dengan berat delapan belas koma dua puluh lima (18,25) gram dengan tersangka satu orang berinisial,HTS yang dikirim dari medan ke pangkalan bun melalui expidisi dalam hal pengungkapan tersebut adalah berkat kerja sama badan narkotika nasonal dan korwil imigrasi provinsi kalimantan tengah dan kita bertekat untuk memutus rantai peredaran narkotika dan tidak ada ruang untuk mereka ungkapnya.jpn,sg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *