Dikategorikan Ilegal Penambangan Galian C di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Anwar pemilik tambang merasa kebal hukum

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Penambangan galian C (tanah urug) yang tidak memiliki dokumen dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal, karena diduga akan terjadi beberapa dampak dan konsekuensi yang dapat terjadi, Ungkap Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON Kamis, 6/02/2026 di Rantau prapat

Pantauan awak media dibeberapa lokasi penambangan galian C tanah urug di Kabupaten Labuhan batu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat

” Para penambangan ilegal ini juga dapat membahayakan para pekerja dan masyarakat disekitar dan Negara kehilangan pendapatan , karena tidak ada pajak yang dibayarkan, dan dugaan bahan bakar untuk mengoperasikan alat berat penggalian tanah urug adalah bahan bakar bersubsidi, ” Sebut masyarakat labuhan batu pada Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara saat melakukan investigasi kelapangan bersama awak media.

Dalam ivestigasi itu tepatnya di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara tim kolaborasi awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara ( DPP-LSM TAWON ) menemukan kegiatan penggalian tanah urug dengan menggunakan alat berat (Beko ) disebutkan pula pemiliknya adalah ANWAR masyarakat Desa Janji, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu.

Saat dikonfirmasi melalui via telepon Anwar menolak dan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas kegiatan galian C tanah urug tersebut.

Namun Anwar menyampaikan pesan kepada awak media melalui salah seorang masyarakat Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu yang berbunyi, ” Biarkan saja dibuat berita itu, nanti wartawannya capek sendiri, ” ungkap masyarakat menyampaikan pesan Anwar.

” Dan galian C tanah urug seperti saya banyak di Labuhan batu seperti di Aek matio dan tempat lainnya, bebas beroperasi tanpa ada tindakan, ” sebut Anwar

Dengan rasa percaya diri Anwar sang pemilik tambang galian C tanah urug yang seperti terindikasi dibekap oknum-oknum tertentu

Sehingga pantauan awak media pengawasan galian C (tanah urug) di Kabupaten Labuhan batu sangat minim padahal yang demikjan sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi Dinas ESDM Cabang Wilayah IV yang berkantor di Labuhan batu,
terungkap bahwa hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL di Labuhan batu dan diduga juga ada yang beroperasi tanpa mengantongi SIPB.

” Hingga Januari 2025 terdapat 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB dan hanya satu perusahaan yang melengkapi UKL+UPL”,
Sebut Heppy Masa hulu Kepala Seksi HIdrogiologi Mineral dan Batu bara ( Kasi HMD )

” Dan kami sedikit kewenangan dalam pengawasan “, sebut Kepala Seksi Hidrogiologi Mineral dan Batubara.

Menanggapi maraknya galian C tanah urug di Kabupaten Labuhan batu pemerhati lingkungan dan praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menanggapi, “Diduga galian C ilegal itu berpotensi akan terjadi perbuatan tindak pidana yaitu tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah, diduga melakukan penambangan dilokasi yang dilarang, atau merusak lingkungan, ekosistem, mencemari air atau mengganggu kehidupan masyarakat disekitar, Melakukan penambangan tanah urug yang melanggar peraturan yang berlaku, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk alat berat ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana”, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH

Masyarakat Labuhan batu lewat berita ini menyampaikan harapan semoga aparat hukum dapat memeriksa potensi perbuatan pidana para penambangan tanah urug galian C di Kabupaten Labuhan batu.

” Kita,berharap kepada Aparat hukum untuk dapat menertibkan dan melakukan tindakan yang berpotensi pidana “, keluh masyarakat sekitar digalian C milik Anwar di Desa Janji, Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu.

( Rahman F. Hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *