Ibu Tiri diduga Siram Air Panas,Pemprov Sumut ” Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan Anak”

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan, terutama dalam kasus dugaan penyiraman air panas yang dilakukan oleh ibu tiri terhadap anaknya.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Pj. Sekdaprov Sumut), Effendy Pohan, menegaskan bahwa langkah utama yang diambil pemerintah adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak yang menjadi korban.

“Terkait kasus yang viral tersebut, pertama langkah yang diambil adalah untuk menyelamatkan anaknya. Konseling tentang anaknya, emosinya, dan lain-lain,” ujar Effendy Pohan usai menghadiri peringatan Bulan K3 di kawasan Kantor Angkasa Pura Aviasi, Kualanamu, Deliserdang, Selasa (11/2/2025).

Menurut Effendy, pendampingan medis dan psikologis menjadi prioritas utama karena pengalaman traumatis seperti ini dapat berdampak jangka panjang terhadap kondisi mental anak.

Ia menekankan pentingnya penanganan yang menyeluruh agar anak tidak hanya pulih secara fisik tetapi juga secara emosional.

“Masalah siapa yang melakukan dugaan penganiayaan, itu nanti akan diusut dalam hal yang lain. Kalau dia ASN, bisa inspektorat, bisa juga aparat penegak hukum. Tetapi yang harus dilakukan sekarang adalah selamatkan anak,” tegasnya.

Pemprov Sumut juga meminta pihak keluarga, terutama sang ayah, untuk berkomunikasi secara intens dengan tim yang menangani kasus ini.

Effendy menekankan bahwa keterangan yang jelas dan lengkap dari keluarga sangat diperlukan agar proses penyelesaian masalah dapat berjalan optimal.

“Yang paling penting adalah menyelamatkan jiwa dan emosinya. Ini yang sedang ditangani oleh Dinas P3AKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) serta Dinas Kesehatan.

Tim sudah bekerja sejak kemarin untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan dan perawatan yang diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Effendy mengingatkan seluruh orang tua, termasuk yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.

Ia menegaskan bahwa marah atau mendisiplinkan anak adalah hal yang wajar, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan fisik maupun mental anak.

“Kalau marah boleh, memberi pembinaan boleh. Marah itu kan juga ada batasnya. Tetapi kalau menganiaya, saya rasa itu bukan orang tua yang baik,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemprov Sumut, dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan dalam keluarga.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *