Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Destri Juita, Belum Ada Pernyataan Resmi Dari Kejari Sungai Penuh

Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan yang di laporkan Korban Destri Juita (DJ) pada tanggal 24 Agustus 2024, Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/49/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI PENUH/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI , serta surat perintah penyidikan Nomor : Sp. Sidik/10/X/RES.16./2024, tanggal 07 Oktober 2024.
Sebelumnya, berkas yang sudah di limpahkan di bulan Oktober 2024 ke kejari sungai penuh, kemudian di ambil kembali oleh Polsek Kota Sungai Penuh Untuk di lengkapi, selanjutnya Pada Tanggal 15 Januari 2025 berkas sudah di serahkan kembali oleh penyidik Polsek kota sungai penuh, setelah sudah dilakukan gelar perkara dan diadakan rekontruksi di TKP pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025,
Pada saat rekontruksi di TKP, hadir dari Kasi Pidum Kejari sungai penuh beserta jaksa penuntut, Kapolsek Kota Sungai Penuh AKP Awaluddin berserta Kanit Reskrim Polsek Kota Sungai Penuh IPDA.M.Nerwando,S.H. bersama anggota penyidik, 3 tersangka beserta saksi saksi, satu korban dan di saksikan Ninik mamak dan tokoh masyarakat.
Kapolsek kota sungai penuh, melalui Kanit Reskrim Ipda.M.Nerwando,S.H, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, kamis (13/02/2025), menjelaskan kepada awak media jurnal polisi.id bahwa laporan dugaan penganiayaan yang di laporkan Sdri.Destri Juita sudah kami serahkan kembali ke Kejaksaan negeri sungai penuh pada tanggal 15 Januari 2025, seminggu setelah kita laksanakan rekontruksi di TKP, “Jelasnya.
“Ya benar, berkas sudah kami perbaiki dan serahkan kembali ke Kejari sungai penuh tanggal 15 Januari 2025, seminggu setelah rekontruksi,” namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari, bagaimana status dari berkas perkara tersebut,”Tegas Kanit Reskrim Polsek kota sungai penuh.
Selanjutnya awak media berusaha mempertanyakan ke pihak Kejari Sungai Penuh pada Selasa (11/02/2025), namun para petinggi Kejari sungai penuh tidak ada di tempat, lagi ada acara di Kejati Jambi,” kata staf piket kantor Kejari.
Di tempat terpisah, Pihak Korban yaitu suami dari Destri Juita (korban) menyampaikan kepada awak media jurnal polisi.id, bahwa ” pada saat rekontruksi Rabu tanggal 08 Januari 2025 di TKP, saya menyaksikan banyak sekali versi dari pelaku yang di perlihatkan dan di peragakan, namun versi korban belum seratus persen di peragakan hanya baru 25 persen, namun jaksa dan penyidik sudah menganggap cukup, menurut hemat saya yang awam ini, ya seharusnya berimbang untuk memperagakan dari versi tersangka dan korban.
Ini lain saya saksikan Pak…” Ungkapnya.
Perlu diketahui, bahwa kami dengan tersangka tidak ada hubungan keluarga, kalau ada hubungan keluarga, mungkin tidak sampai sejauh ini ke pihak kepolisian sampai akan di sidangkan, yang jelas kami tekankan, saya dan istri saya tidak ada hubungan kekeluargaan terhadap tersangka,”Ungkap Suami Korban.
Untuk itu, Kepada Bapak Kejari Sungai Penuh,” kami memohon kepada bapak Kejari sungai penuh agar kasus ini segera di limpahkan ke pengadilan, agar segera disidangkan, agar jelas hitam putih nya, siapa yang bersalah agar cepat mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan undang undang NKRI, “tandas suami korban.
(Mul)