Ketegangan Memanas! Mahasiswa dan Pendukung ESS Nyaris Bentrok di PN Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Senin (03/02/25) – Aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berujung pada ketegangan.
Massa mahasiswa yang menyuarakan tuntutan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial ESS dipaksa mundur oleh salah satu OKP di Padangsidimpuan dan massa pendukung ESS.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik, yang dikoordinatori oleh Johan Merdeka, Rizal, Era Gunawan, dan Muhammad Raffi, dalam tuntutannya mendukung Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada ESS.
Mereka menilai ESS layak mendapat hukuman maksimal karena diduga menjadi pelaku penganiayaan sekaligus dalang kerusuhan di PT SAE, PLTA Batang Toru.
Selain itu, massa juga mendesak Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mencopot ESS dari jabatannya sebagai anggota dewan.
Mereka juga meminta kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara agar merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk memecat ESS dari keanggotaan partai sekaligus mencabut statusnya sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah membacakan tuntutan terhadap ESS dalam perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp pada Rabu, 25 Januari 2025.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 4 tahun.
Namun, aksi damai ini mendapat perlawanan dari massa pendukung ESS dan salah satu OKP di Padangsidimpuan.
Mereka mendatangi lokasi aksi dan meneriakkan instruksi seperti “Maju, Tetap Satu Komando!” yang memicu ketegangan.
Beruntung, pihak kepolisian Polres Padangsidimpuan bergerak cepat dan berhasil meredam situasi sebelum terjadi bentrokan antar kelompok pendemo.
Atas insiden ini, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik menyayangkan tindakan provokatif yang dilakukan oleh kelompok lain terhadap aksi mereka yang berlangsung damai.
Mereka berharap aparat penegak hukum tetap mengedepankan independensi dalam menangani kasus ESS dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami menginginkan keadilan ditegakkan tanpa adanya tekanan politik atau gangguan dari kelompok tertentu.
Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas salah satu mahasiswa dalam orasinya.
AMPKP juga menekankan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat menjatuhkan hukuman yang adil dan memberikan efek jera kepada pejabat publik yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
(P. Harahap)