Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri Setelah Sempat Buron

Padangsidimpuan – jurnalpolisi.id
Setelah sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara, Senin (3/2/2025).
IFS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,79 miliar.
Ia dinyatakan buron sejak Juli 2024 setelah menghilang saat proses penyelidikan berlangsung.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, tersangka akhirnya menyerahkan diri dan kini dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka IFS akhirnya memutuskan menyerahkan diri setelah sekian lama menghindari proses hukum. Saat ini, ia sudah diamankan oleh tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Adre.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.
“Kami mengapresiasi langkah tersangka yang menyerahkan diri. Namun, kami juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, termasuk mengusut pejabat lain yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pemotongan 18% dari dana desa di seluruh desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023.
Selain IFS, Kejari Padangsidimpuan sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AN (staf honorer Dinas PMD) dan MKS (PNS di BKPSDM Kota Padangsidimpuan).
Untuk kepentingan penyidikan, IFS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Februari 2025.
Pihak Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (P.Harahap)