Mayat Wanita Ditemukan Gantung Diri di Ciampea Bogor
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Mayat wanita ditemukan dalam keadaan gantung diri di dalam kontrakan, pada hari Kamis (6/2/2025) sekira jam 18.30 WIB di Kampung Tegalwaru Cue RT 005/001 Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terkait penemuan mayat tersebut selanjutnya anggota piket jaga Polsek Ciampea, dipimpin Panit Reskrim Iptu Jikuswardana melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berawal saksi suami dari korban Sdr. RM akan pulang ke rumah kontrakannya di Kampung Tegalwaru Cue. Diketahui RM dan korban bertengkar terkait masalah keuangan di mana suami korban meminta uang untuk pembelian Magic Com sebesar Rp300.000, kepada korban untuk ibunya. Akan tetapi dalam memberikan uang tersebut korban dalam kondisi marah dan suaminya RM tidak menerima sehingga terjadi perselisihan, “jelas Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, Jumat (7/2/2025).
Lanjutnya, setelah terjadinya perselisihan tersebut suaminya RM pulang ke kontrakan sesampainya di kontrakan dalam keadaan terkunci dari dalam sehingga RM meminta kunci serep dari pemilik kontrakan, setelah masuk RM melihat korban dalam keadaan tergantung di palang pintu kamar tidur menggunakan kain sarung warna merah dan biru miliknya.
Melihat kejadian tersebut suaminya berteriak meminta bantuan kepada tetangganya Sdri. T, kemudian dibantu oleh Sdri. T untuk melepaskan ikatan kain sarung tersebut, dan segera membawanya ke Klinik Dr. S, akan tetapi menolak dengan tidak ada peralatan kemudian dibawa ke RS Karya Bhakti Pratiwi, namun sesampainya di RS korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Di mana korban bersama suami saksi Sdr. RM merupakan pasangan suami istri dan dalam kondisi ada perselisihan rumah tangga terkait ekonomi.
Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menganggap korban meninggal adalah musibah dan suratan takdir yang maha kuasa. (Surat pernyataan terlampir), “ucap Kapolsek.
Korban adalah bernama RJ (27 tahun) warga Kabupaten Bogor.
Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi diantaranya: RM (suami korban) 30 tahun warga Bogor, T (36 tahun) warga Bogor, dan D (35 tahun) warga Bogor.
Jenazah sudah dalam pengurusan pihak keluarga, dari RS Karya Bhakti sudah dilakukan penanganan medis dan diserahkan ke pihak keluarga, dikarenakan pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi jenazah dengan melampirkan surat pernyataan dan tidak berkenan dilanjutkan ke proses hukum.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)
