Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Lauhan batu seharusnya dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen.
Labuhan batu, jurnalpolisi.id Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM serta Izin Lingkungan (AMDAL), Demikian diungkapkan Ramses Marulitua Sijombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), Kamis 13/2/2025 Bila dua dokumen itu tidak dimiliki oleh perusahaan maka kegiatan yang dilakukan bolehlah disebut ilegal,…
