Polres Tapanuli Selatan Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Peredaran Gelap
Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja pada Kamis (13/02/2025) pukul 08.00 WIB di halaman Polres Tapanuli Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut serta menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika secara tegas dan transparan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti yang telah diterbitkan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi penyalahgunaan barang bukti, dan masyarakat dapat melihat langsung bagaimana proses ini dilakukan secara transparan,” ujar Kapolres.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kajari Tapanuli Selatan Mhd. Indra Muda Nasution, S.H., M.H., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, S.STP., M.Si., serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Selain itu, insan pers juga turut hadir untuk meliput jalannya kegiatan.
Proses pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang bukti menggunakan alat test kit narkoba, guna memastikan keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan.
Kemudian, barang bukti berupa shabu seberat 976,35 gram dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja seberat 21.761,68 gram dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak tersisa.
Setelah pemusnahan, seluruh pihak yang hadir, termasuk aparat penegak hukum dan saksi dari media, menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas pelaksanaan kegiatan ini.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus narkotika yang telah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.
-Kasus pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2024, yang melibatkan tersangka Syaiful Bahri, dengan barang bukti berupa shabu seberat 976,35 gram.
-Kasus kedua, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/XI/2024, yang melibatkan tersangka Anderson Fahrenheit Silalahi dan Syahrul Saruksuk, dengan barang bukti ganja seberat 21.761,68 gram.
Kedua kasus ini telah memasuki tahap proses hukum, dan para tersangka akan menghadapi persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Polres Tapanuli Selatan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Pemusnahan ini juga menjadi bukti bahwa barang bukti narkotika yang berhasil disita benar-benar dihancurkan dan tidak disalahgunakan.
Acara pemusnahan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(P.Harahap)
