Potensi tindak Pidana memungkinkan terjadi, Perusahan tambang galian C di Labuhan batu perlu mendapat Sosialisasi

Labuhan batu, jurnalpolisi.id
14 Penambang galian C berbagai jenis komuditas, seperti komuditas tanah urug, kerikil berpasir alami ( Sirtu ), kerikil galian dan bukit, beroperasi dan berlokasi tambang kebanyakan di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara hanya mengantongi SIPB Provinsi tanpa dokumen dan diduga hanya satu Perusahaan yang memiliki dokumen, Demikian terkonfirmasi dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batu bara di Rantau prapat, Senin 10/2/2025 .
Kesempatan itu terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi itu adalah 1. CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ), 2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ), 3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ), 4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ), 5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ). 6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji,
Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ), 7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ), 8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ), 9. CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat, 10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ), 11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara, 12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji , Kerikik galian dan bukit, 13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ),14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug )
Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara
Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing
Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, ” bahwa potensi melakukan tindak pidana dikegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman
“Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat Exapator ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan Aph “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH
” Pidana melanggar Undang-Undang (UU) Minerba (Mineral dan Batubara) dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Berikut beberapa contoh pidana melanggar UU Minerba, sebut Beriman :
Pidana Penjara
- Pasal 158 UU Minerba: Melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Pasal 159 UU Minerba: Melakukan penambangan di luar wilayah izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
- Pasal 160 UU Minerba: Melakukan penambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pidana Denda
- Pasal 161 UU Minerba: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
- Pasal 162 UU Minerba: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pidana Lainnya
- Pencabutan izin: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pencabutan izin usaha pertambangan.
- Penghentian sementara: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan penghentian sementara kegiatan penambangan.
- Pengembalian kerugian: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara atau masyarakat.
” Demikian potensi pidananya bos,” sebut Beriman Panjaitan, SH, MH
Apakah ada dugaan mafia tambang di Labuhan batu tanya awak media kepada Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON,
” Sayà tidak mau berasumsi, ” Sebut Ramses Sihombing.
( Rahman F hasibuan )