Hak Jawab Ferlianus Gulo Terhadap Pemberitaan Media Online Jurnalpolisi.id

Pekanbaru, jurnalpolisi.id

Terkait Pemberitaan media online www.jurnalpolisi.id yang berjudul Catatan Kritis untuk Polri dengan ini pimpinan redaksi memberikan hak jawab, dan sekaligus meminta maaf kepada Ferlianus Gulo beserta pembaca,

6 Maret 2025 – Dengan ini, saya, Ferlianus Gulo, ingin menyampaikan hak jawab saya terhadap pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Online Jurnalpolisi.id pada bulan Februari 2025 dengan judul “Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis.” Saya menganggap pemberitaan tersebut tidak benar, tidak akurat, dan sangat merugikan saya.

Berikut adalah klarifikasi dan bantahan saya terhadap isi pemberitaan tersebut:

  1. Pemberitaan yang Tidak Benar: Pemberitaan yang dimuat oleh Media Online Jurnalpolisi.id tersebut secara tegas saya sampaikan sebagai tidak benar dan fitnah yang tidak berdasar. Pemberitaan ini sangat merugikan saya secara pribadi dan reputasi saya.
  2. Bantahan terhadap Isi Pemberitaan: Semua isi pemberitaan yang disampaikan oleh Jurnalpolisi.id saya bantah dengan tegas. Pemberitaan tersebut bersifat menghakimi dan menyesatkan publik dengan memberikan informasi yang tidak benar. Saya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil atas pemberitaan tersebut.
  3. Pemberitaan yang Menyesatkan: Media Jurnalpolisi.id telah memuat berita pada tanggal 5 Juni 2023 yang saya anggap sangat menyesatkan dan tidak benar. Saya ingin menegaskan bahwa beberapa media lain yang juga memuat berita tersebut telah mengajukan permintaan maaf kepada saya atas kesalahan yang terjadi.
  4. Tuduhan Fitnah Mengenai Uang Damai: Pemberitaan yang menyebutkan bahwa saya meminta uang damai sebesar Rp 50 juta adalah fitnah yang sangat keji. Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saya merasa dihina dan difitnah dengan tuduhan tersebut.
  5. Hak Jawab yang Tidak Diterima: Saya telah mengirimkan Hak Jawab kepada Pemimpin Redaksi Jurnalpolisi.id pada tanggal 29 Juli 2023, namun tidak ada respon ataupun tindakan lanjutan dari pihak media. Oleh karena itu, saya melaporkan masalah ini ke Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan putusan pada tanggal 27 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa Jurnalpolisi.id telah melanggar ketentuan Seruan Dewan Pers Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014 tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers.
  6. Laporan ke Pihak Berwajib: Berdasarkan putusan Dewan Pers, saya telah melaporkan Jurnalpolisi.id kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Saya berharap pihak berwajib akan menindaklanjuti laporan ini dengan sebaik-baiknya.
  7. Penyelidikan Polda Riau: Polda Riau sudah melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan laporan saya dan putusan Dewan Pers tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Jurnalpolisi.id.
  8. Tuntutan Permintaan Maaf: Saya menuntut agar Jurnalpolisi.id segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada saya pribadi maupun kepada masyarakat umum. Permintaan maaf tersebut harus dipublikasikan selambat-lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab ini diterbitkan, dengan menautkan permintaan maaf tersebut pada berita yang dimuat oleh Jurnalpolisi.id. Jika tidak ada permintaan maaf yang dilakukan dalam batas waktu tersebut, saya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang merugikan saya. Saya berharap media Jurnalpolisi.id dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menghormati hak jawab yang menjadi kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Atas perhatian yang diberikan, saya mengucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Ferlianus Gulo

Tembusan,

  1. Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta
  2. Arsip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *