Pemerintah Desa Puteran Diduga Pinjam Dana Talang Ke Pihak Ketiga Di Bayar Pakai Kegiatan Penghotmixan, Terindikasi Lelang Hanya Formalitas Pemenang Sudah Ditentukan

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Pemerintah Desa Puteran, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga pinjam dana talang ke pihak ketiga kemudian dibayar dengan satu kegiatan Desa berupa Penghotmixan Jalan Desa di RW 16, Kampung Hegarmanah.
Hal itu diketahui berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemerintah Desa Puteran dengan Cv. Fazhira Pratama pada bulan Januari 2025 lalu.
Menurut surat perjanjian kerjasama itu, sebagai pihak pertama dan bertindak atasnama Pemerintah Desa Puteran, Yandi Hadiana selaku Kepala Desa telah menandatangani surat tersebut di atas materai 10 ribu dan di cap basah.
Tak hanya Yandi Hadiana selaku Kepala Desa Puteran yang bertandatangan, dalam surat perjanjian kerjasama itu Kasi Kesra Desa Puteran, Krisna Firizkiana juga menandatangani surat tersebut sebagai saksi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) atas perjanjian kerjasama itu.
Namun anehnya, dalam surat itu belum ditandatangani oleh Ketua BPD Desa Puteran, Tatang Lili Somantri sebagai pihak mengetahui dalam surat perjanjian kerjasama yang memakai Kop surat Pemerintah Desa Puteran.
Dan diketahui pula, surat itu pun belum juga ditandatangani oleh Cv. Fazhira Pratama sebagai pihak kedua yang diduga kuat ditunjuk oleh Pemerintah Desa Puteran sebagai pemborong pekerjaan penghotmixan Jalan Desa di RW 16, Kampung Hegarmanah.
Padahal nilai pagu anggaran pembangunan Hotmix Jalan Desa di RW 16, Kampung Hegarmanah sebesar Rp249.600.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) wajib dilaksanakan lelang. Terindikasi, proses lelang diduga hanya formalitas belaka. Sebab, pemenang lelang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
Masih berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Puteran dengan Cv. Fazhira Pratama. Berdasarkan surat tersebut, Cv. Fazhira Pratama sebagai pihak kedua sepakat dengan ketentuan yang dibuat oleh pihak pertama, dalam hal ini Pemerintah Desa Puteran, yaitu pembayaran akan dilakukan setelah Dana Desa tahun anggaran 2025 dapat di cairkan.
Dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News dikantornya, Kepala Desa Puteran Yandi Hadiana mengaku selalu menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam kegiatan pengaspalan Jalan Desa. Namun terakhir dilakukan pada bulan Agustus dulu tanpa menyebutkan tahun berapa.
“Dulu waktu Agustus, dianggaran Rp46.000.000, habis Rp70.000.000, saya pernah bicara, ini tolong diusahakan, ini untuk bayar. Mau darimana saja, ini sertifikat saya sudah dibayar pakai uang pribadi, Agustus dulu. Untuk kedepannya banyak yang nawar, saya tolak,” ujar Yandi, Selasa (4/3/2025).
Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, kegiatan penghotmixan Jalan Desa apakah ada selain di Kampung Hegarmanah RW 16. Yandi menjelaskan, bahwa tidak menyangkut dengan masalah kerjaan.
“Tidak ada urusan sama pekerjaan itu ini. Adapun beberapa pernah ngasih contoh nawarin, malah kemarin juga ada, tidak sanggup kata saya juga kalau masalah sistem proyek mah, jadi tidak pinjam lagi” pungkasnya.
Lanjut dalam konfirmasinya, Yandi mengungkapkan, bahwa kegiatan penghotmixan di Kampung Hegarmanah RW 16 belum dilaksanakan.
“Belum, justru ini tumpang tindih ada plang Banpres, itu diukur rencana sama Banpres, jadi itu masih sangat rumit. Itu sudah pasang plang, tapi belum dikerjakan. Cuma ada beberapa yang nawarin kemarin buat dana talang buat gajihan, wah berat saya harus berunding dulu dengan BPD, harus berunding dulu dengan perangkat, tidak di ambil, tidak jadi, tidak berani,” paparnya.
Waktu Agustus saja, sambung Yandi menuturkan, dulu tidak tahu dari mana sumber anggarannya.
“Kesra tolong saya pinjamkan uang. Tapi sudah dibayar, itu pribadi,” imbuhnya.
Ketika diperlihatkan bukti surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Puteran dengan CV. Fazhira Pratama yang memakai Kop surat resmi serta ditandatangani diatas materai 10 ribu dan di cap basah oleh Yandi Hadiana S.Ip selaku Kades Puteran, dia malah mengarahkan Tim Investigasi Jurnal Polisi News ke Kasi Kesra nya Krisna Firizkiana.
“Yang mana itu? Lihat, itu yang mana. Dia lebih faham,” kata Yandi.
Usai melihat dan membaca surat itu, Yandi mengaku bahwa tandatangan di dalam surat perjanjian kerjasama itu adalah tandatangannya. Lucunya, Kades tak mengerti singkatan dari PKPKD, dan Kades pun mempertanyakan itu kepada Krisna.
“PKPKD apa?,” tanya Yandi kepada Krisna.
Krisna menjawab, “PKPKD itu saya. PKPPKD penguasaan anggaran Pak Kades”.
Pertanyaannya, apakah bisa Kasi Kesra menjadi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)?
Dikonfirmasi kembali oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News terkait mekanisme dibuatnya perjanjian kerjasama tersebut, Yandi hanya menjawab belum.
“Belum, yang penting saya komitmennya kalau misalkan ada hutang, ada hutang saya mah pribadi itu urusannya, dibayar,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Krisna menyebut, belum terlaksana dan belum ada.
Masih dalam konfirmasi kepada Yandi selaku Kepala Desa soal isi surat perjanjian kerjasama yang menyebut, bahwa pembayaran penghotmixan Jalan Desa di Kampung Hegarmanah RW 16 akan dilakukan setelah Dana Desa tahun anggaran 2025 dapat di cairkan. Namun lagi-lagi Kasi Kesra yang menjawab. Padahal pertanyaan diajukan kepada Kepala Desa Puteran Yandi Hadiana.
“Jadi gini, itukan ketika masuk Cv, yang menawarkan kerjasama. Yang menawarkan kerjasama itu kan banyak, nitiplah, saya pingin dapat kerjaan, silahkan saja kata saya dengan dia menginginkan penunjukan langsung, tapi kan itu dibawah pagu, pagunya kan belum keluar, cuman oke lah kata saya, misalkan ke Cv. Rama Sinta, cuman tapi nanti akhir-akhirnya kan lelang larinya sampai ke pengerjaan, tapi kan pekerjaan belum ada sama sekali. Cuman saya perlu minta company profil kumplit buat sistem lelang, otomatis kan beliau itu oke, berati kita akan ada perjanjian dulu oke, dengan mengirimkan Cv lelang, tapi kan kalau nominal mah itu masih dalam.. memang saya yang bikin, kalau nominal mah belum pasti di angka itu, karena itu kan belum ada APBDes nya juga, belum beres APBDes nya, cuman baru diperkirakan di angka segituan lah,” jelasnya berbelit.
Kalau ini belum beres, disinggung kembali oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News, kenapa ada tandatangan di atas materai 10 ribu dan di cap basah oleh Kepala Desa Puteran. Sedangkan menurut penjelasan Krisna, perjanjian kerjasama itu belum ada dalam APBDes. Bahkan belum terjadi lelang.
Yandi pun mengaku atas perbuatannya itu, bahwa adanya kesalahan. Namun dia tak mengakui bahwa adanya kesepakatan dengan Cv. Fazhira Pratama.
Selanjutnya, aparat penegak hukum di harapkan turun tangan langsung dalam permasalahan ini, sekaligus menjadi tumpuan bagi masyarakat Desa Puteran, agar segera memanggil para pihak-pihak terkait untuk melidik semua kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Puteran, khususnya tahun anggaran 2024, karena diduga adanya penyalahgunaan wewenang serta kolaborasi yang tersistematis dan terorganisir demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongannya.
RED – TIM INVESTIGASI