Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencabulan Gadis Berumur 12 Tahun, Pelaku Sempat Melarikan Diri Selama Hampir Satu Bulan

Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun akhirnya berhasil diringkus polisi.Diketahui jika pelaku berinisal YN (30) warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, sempat kabur usai melakukan aksi bejat tersebut.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pada Minggu (16/2/2025). Hingga akhirnya polisi meringkus YN pada Minggu (9/3/2025).Hampir satu bulan pelaku kabur dari kejaran petugas usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap RA (12) yang tak lain merupakan tetangga dekatnya.
“Korban dan tersangka ini bertetangga dan sudah saling kenal. Rumahnya pun berdekatan,” kata Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto.
Kronologi kejadian, awalnya korban diajak pelaku untuk mengambil senapan angin di rumah teman tersangka.Karena sudah akrab dan kenal baik, bocah perempuan itu pun mau diajak pelaku dengan berboncengan menaiki sepeda motor Honda Scoopy.
Di tengah perjalanan, tepatnya di area hutan jati Desa Karetan tersangka pun menghentikan laju kendaraannya.YN berdalih ingin buang air kecil di lokasi tersebut. Curiga terhadap YN, bocah 12 tahun itu pun sempat kabur meninggalkan YN.
Namun, tersangka berhasil menemukan RA. Lantaran kondisi sekitar sepi, tersangka pun merudapaksa bocah perempuan 12 tahun itu di hutan jati.
“Saat itu korban sempat diancam dengan menggunakan benda tajam jenis silet. Pelaku juga menyuruh korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” terangnya.
Usai puas melampiaskan napsu bejatnya, YN menyuruh korban untuk pulang sendiri dan membawa sepeda motor Honda Scoopy tersebut.Sementara, YN tidak pulang ke rumahnya dan kabur usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap bocah perempuan tersebut.
“Sehari setelah melakukan aksi pemerkosaan, pelaku ini langsung kabur,” tuturnya.
Saat kembali ke rumahnya, Orang tua korban curiga terhadap kondisi anaknya.
RA pun kemudian ditanyai dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Mendapati anaknya telah diperkosa tetangganya, orang tuan korban bergegas melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Purwoharjo,” jelasnya.Setelah mendapatkan laporan dari korban dan cukup alat bukti terkiat kasus ini, polisi pun langsung memburu YN.
“Kasus ini cukup lama diungkap lantaran pelaku kabur ke luar kota. Namun setelah 22 hari berhasil kami amankan,” tandasnya.
Kasus ini pun oleh Polsek Purwoharjo dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi berikut tersangka dan juga alat buktinya.
“Kami serahkan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini ke Polresta Banyuwangi,”pada Senin (10/3/2025). (Boby)