KETUA KSU SOLIDARITAS SIMALUNGUN JAYA MENDUKUNG DRAF RUU MINERBA.

Kerasaan, jurnalpolisi.id
Selasa 22 April 2025. Yusdianto.,S.P. ketua dari KSU Solidaritas Simalungun Jaya melalui media ini menyampaikan terimakasih serta mendukung dari kerja DPR.RI. yang merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Sama-sama kita ketahui DPR.RI. telah mengusulkan agar wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) dapat diberikan kepada Badan Usaha Kecil dan Menengah hingga Koperasi.
Usulan ini tertuang dalam Draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.R.I. pada hari Kamis tanggal 23 januari 2025 kemarin.
Selain UMKM hingga Koperasi, IUP Juga diberikan untuk Organisasi khusus maupun Perguruan Tinggi dengan cara Prioritas.
WIUP mineral logam atau Batu Bara diberikan kepada :
- perorangan
- UMKM
- Koperasi
- badan usaha milik organisasi
- Perusahaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian Prioritas
untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), harus mengajukan langkah-langkah permohonan kepada Pemerintah Daerah dan melampirkan persyaratan seperti :
- surat permohonan
- salinan KTP dan NPWP
- surat keterangan dari desa/kelurahan
- dokumen pendukung.
izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan termasuk tambang emas diwilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan luas dan investasi yang terbatas.
Adapun waktu penyelesaian mengurus izin tambang dua puluh lima (25) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
Yusdianto.,S.P. ketua dari KSU Solidaritas Simalungun Jaya berharap masyarakat menyambut hasil kerja DPR.R.I. ini dengan melakukan kerja nyata serta musyawarah mufakat agar tergalinya sumber daya alam demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di daerah masing-masing serta kesejahteraan dan kenakmuran bagi Rakyat Indonesia secara umum.
Oleh : Yusdianto.,S.P.