Bacok Kepala dan Tubuh Suryamin, Heriyanto Sipayung Diselkan, Obet Barus: “Tidak ada pengeroyokan”

Deli Serdang – jurnalpolisi.id

Heriyanto Sipayung, warga Desa Siguci Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang terpaksa diselkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap Suryamin (45) warga Dusun VII Patumbak I pada hari Jum’at (7/2/2025) sekira pukul 23) WIB di Dusun II Desa Siguci, STM Hilir di warung tuak milik Obet Barus.

Perkara yang didasarkan adanya laporan Polisi dengan nomor LP/B/7/II/2025/SPKT/POLSEK TALUN KENAS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Februari 2025 telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Nara Palentina Naibaho, S.H.,M.H. dan Amellisa Tarigan, S.H., masing-masing dari Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan perkara nomor 666/Pid.B/2025/PN.Lbp.

Dalam persidangan terungkap bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 23:00 WIB Suryamin, Domonta Ginting dan Amir Hamzah menemui Tomblok di warung bapak angkatnya bernama Obet Barus di Dusun II, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang guna menjemput uang perbaikan hand phone sebanyak Rp. 250 Ribu. Ketika itu Heriyanto Sipayung sedang berbicara dengan Domonta Ginting dengan gaya bicara seperti orang bertengkar sehingga Suryamin sesekali melihat Heriyanto Sipayung dan sesekali melihat Domonta Ginting.

Karena dilihat-lihat oleh Suryamin, Kariyanto Sipayung marah dan memukul wajah Suryamin dengan tinjunya. Masih belum puas, Hariyanto Sipayung melompati meja dan dinding pembatas warung dan mengambil sebilah golok tumpul dari sepeda motornya dan mendatangi Suryamin dengan maksud hendak membunuh Suryamin. Namun upaya itu dicegah oleh Obet Barus (pemilik warung) dengan cara memeluk tubuh Heriyanto Sipayung sehingga luka akibat bacokan di kepala Suryamin hanya sekitar lebih kurang 40 Cm, luka di wajah karena golok tersebut ditarik ke bawah juga luka di dada Suryamin.

Obet Barus mengatakan bahwa kalau tidak dipeluknya Heriyanto Sipayung, kemungkinan besar Suryamin tewas seketika. Karena darahnya begitu banyak berceceran, akhirnya Domonta Ginting dan Amir Hamzah membawa Suryamin dengan cara berbonceng tiga naik sepeda motor ke Polsek Talun Kenas dan dari Polsek Talun Kenas dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapat visum et revertum.

Lebih lanjut, menjawab pertanyaan wartawan, Obet megatakan bahwa tidak benar Suryamin, Domonta Ginting dan Amir Hamzah melakukan pengeroyokan atau pun menganiaya Heriyanto Sipayung secara bersama-sama. Justru Suryamin tidak sempat melakukan perlawanan, karena setelah membacok Suryamin, Heriyanto Sipayung lalu melarikan diri. Berkenaan dengan kaki Heriyanto Sipayung bengkak, kemungkinan besar disebabkan perbuatannya sendiri ketika hendak melarikan diri.

Secara terpisah, Penasihat Hukum Suryamin dan kawan-kawan, Adv. Syahrul Eriadi mengatakan bahwa akibat permasalahan ini Suryamin, Domonta Ginting dan Amir Hamzah menjadi sangat dirugikan karena Heriyanto Sipayung mengarang cerita dan membuat laporan ke Mapolres Deli Serdang dengan tuduhan bahwa Suryamin, Domonta Ginting dan Amir Hamzah telah secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Karenanya, pihak Kepolisian memburu Suryamin, Domonta Ginting dan Amir Hamzah layaknya teroris.

Akibatnya, Suryamin, Domonta Ginting dan Amir Hamzah tidak berani berada di rumah kediamannya dan juga tidak dapat bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka bertiga. Sebab itu, ketiga-tiganya meminta bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Republik Indonesia melalui Kantor Perwakilan Sumatera Utara di Medan agar perkara di Mapolres Deli Serdang yang mengkriminalasasi Suryamin, Domonta Ginting dan Amir Hamzah dapat dihentikan.

Syahrul juga mengatakan ia telah berupaya menemui penyidik di Mapolresta Deli Serdang guna mencari tahu dan mendapatkan penjelasan secara detail berkenaan dengan laporan Heriyanto Sipayung yang menuduh Suryamin, Domonta Ginting dan Amir Hamzah telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Heriyanto Sipayung. Namun, dengan beragai alasan dan cara penyidik tersebut tidak bersedia bertemu dengannya malah menyuruh supaya Syahrul menitipkan bukti surat kuasa melalui SIUM Mapolresta Deli Serdang.

Untuk permasalahan ini, menurut Syahrul, selain meminta bantuan LPSK pihaknya juga melaporkan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Mapolresta Deli Serdang kepada Suryamin, Domonta Ginting dan Amir Hamzah ke Mabes Polri serta lembaga-lembaga atau institusi-institusi berkompeten lainnya di Jakarta. (Mhd/3121)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *