Cukup Meresahkan Pencurian CPO Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Kab Labusel Sumut Ahirnya Di Tindak.
Labusel Sumut – jurnalpolisi.id
Sudah cukup lama kegiatan pencurian CPO di desa Aek batu kecamatan torgamba Labuhanbatu Selatan Sumatra Utara dampak dari perbuatan itu tentu akan merugikan exfor CPO di turunkan 3 atau Ampat gelang istilah bahasa Para maling itu satu gelang ada tong pendek kira kira setenga Drum lah, jadi di turunkan 4 gelang kurang lebih 2 Drum, pertanyaannya tentu isi CPO di tangki akan berkurang bagaiana menutupi kekurangan itu
tentu akan di campur apa lah itu yang tau pekerjaan sopir yang jadi maling, jelas mutu CPC jelek dan hancur harga pasaran ekfor CPO ini yang mbuat masyarakat jengkel.yang ahirnya pihak kepolisian merasa gerah juga karna kegiatan pencurian itu merupakan kegiatan premanisme yang harus di basmi dan ahirnya personel Polsek bersama personel polres Torgamba menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas mafia CPO di Dusun Menanti, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, penggerebegan berlangsung Senin, 12/5 2025.
Operasi tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang sudah merasa resah ahirnya yang menyuarakan keresahan atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga tempat itu kerap digunakan sebagai titik penampungan dan pengalihan CPO hasil penjarahan dari truk-truk tangki angkutan resmi.
Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, para pelaku diduga sudah lebih dahulu melarikan diri dari Lokasi kabur di duga operasi itu sudah di bocorkan oknum beking para maling tersebut ahirnya tempat itu tampak tampak sepi dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya aktivitas. Beberapa individu bahkan terlihat para maling itu kabur dari kejauhan sesaat sebelum petugas berhasil mendekati tempat kejadian perkara TKP.
Pantauan awak media Jurnal Polisi di lapangan hanya melihat beberapa orang yang langsung melarikan diri saat tim personel polisi dari jajaran Reskrim polres dan Polsek torgamba, tiba. Tidak ditemukan aktivitas apa pun ketika penggerebekan berlangsung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., saat dikonfirmasi dalam kegiatan penindakan tersebut.
Kanit reskrim menjelaskan bahwa kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di lokasi di mana tempat para maling pencuri itu melakukan kegiatan setiap siang dan malam di tempat itu untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Pihaknya meyakini bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi CPO ilegal.
“Dugaan kuat praktik ini telah terorganisir dan berjalan cukup lama. Kami akan telusuri siapa saja yang terlibat, dalam kegiatan ilegal ini kami akan melakukan penyelidikan mulai dari siapa pemilik lokasi, pekerja, hingga pihak yang berperan sebagai pemasok dan pembeli,” tambah IPDA Dapot Tua.
Gabungan personel Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Torgamba kini terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap jaringan mafia CPO yang diduga telah merugikan negara, perusahaan, dan masyarakat secara luas.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai aktivitas serupa di daerah mereka. Partisipasi masyarakat dianggap sebagai kunci utama dalam menumpas praktik mafia yang telah merambah sektor vital seperti kelapa sawit.
“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal. Kami tidak akan memberi ruang dan kompromi bagi praktik-praktik yang merugikan ekonomi negara,” tegas IPDA Dapot Tua.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengamanan dan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Langkah-langkah lanjutan, termasuk pelacakan identitas pelaku dan pendalaman motif di balik aktivitas tersebut, masih terus berlangsung. (007MS)
Liputan M Suyanto wartawan jurnal polisi kab Labusel Sumut.
