Diduga Inisial Pane seorang oknum pemain rokok Ilegal di Labuhan batu,

Labuhan batu, jurnalpolisi.id

Peredaran rokok ilegal dan penjualan rokok yang tidak dilekati pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal bisa berupa hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan

Namun hal itu bukan membuat pedagang rokok risih atau takut menjual rokok yang diduga ilegal itu masif beredar di Kabupaten Labuhan batu, Demikian pantauan reporter Jpn tivi, Jum’at 23/5/2025

Pasalnya ini terungkap dari penelusuran awak media di kios-kios kecil dipajang beraneka ragam macam merek rokok dan tanpa pita cukai sehingga menjadi perhatian khusus, dan diharapkan bisa menjadi atensi bagi intansi bea dan cukai dan aparat hukum untuk mengambil langkah dan tindakan karena hal ini selain merugikan negara dan dugaan ada pembiaran dengan kegiatan mafia rokok atau tembakau di Kabupaten Labuhan batu.

Penasaran dengan maraknya peredaran rokok berbagai merek tanpa pita cukai, dihimpun dari masyarakat bahwa Inisial SWD di Jalan Aek Matio titi rambe Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau utara selama ini adalah gudangnya rokok Ilegal di Kabupaten Labuhan batu,

Sekitar pukul 17.00 Wib pada Jum’at 23/5/2025 reporter jpn tivi menemui SWD dikediamannya dan memberikan keterangan kepada awak media bahwa SWD sudah lama berhenti dengan kegiatan Ilegal tersebut, dan sepengetahuannya yang memegang kegiatan itu adalah Inisial Pane seorang oknum, dan SWD pernah diajak untuk mengedarkan namun menurut SWD harga rokok yang ditawarkan terlalu tinggi,

Menyelusuri dari beberapa sumber informasi dilapangan bahwa gudang rokok ilegal dari beberapa merk bergudang disebuah rumah kosong di sekitaran kawasan lokasi Simpang kompi Rantau prapat

Hal ini membuat awak media kewalahan dalam penelusuran siapa dalang pemasok rokok Ilegal yang beredar masif di Kabupaten Labuhan batu.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dan APH dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kabiro Labuhan Batu Raya
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *